Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

KPU Terbitkan SE Pedoman Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual

20 Juni 2020
11
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Jakarta | Konstruktif — KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Edaran yang ditandatangani pada Jumat (19/06/2020) itu menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.

“Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Edaran tersebut menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Tahapan yang memerlukan protokol kesehatan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.

Baca juga:

Presiden Jokowi Diskusikan Pembangunan Ibu Kota Baru dengan Sejumlah Perwakilan Asosiasi Profesi

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

Meski demikian, para petugas itu wajib memakai APD yang lebih lengkap, seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, para penyelenggara pemilu wajib menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter bila digelar pertemuan tatap muka langsung. Dalam setiap tahapan, para penyelenggara juga diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik satu sama lain.

Tak hanya itu, para petugas diwajibkan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis pribadi.

KPU tidak memperbolehkan petugas KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bertugas.

“Tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi edaran poin E nomor 9.

Diketahui, edaran tersebut terbit lantaran rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan.

KPU masih menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR serta harmonisasi dengan Kemenkumham untuk memgesahkan hal tersebut. Padahal, tahapan Pilkada 2020 sendiri telah berjalan. Komisi II DPR sudah memastikan bahwa PKPU itu akan dibahas pekan depan, pada Senin (22/6).

Sebelumnya, KPU, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020. Ajang pemilu lokal lima tahunan itu akan menjadi yang terbesar karena digelar di 270 wilayah di Indonesia. (sumber: cnnindonesia)

Share11TweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Jokowi Diskusikan Pembangunan Ibu Kota Baru dengan Sejumlah Perwakilan Asosiasi Profesi

16 April 2021
1

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

15 April 2021
3

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

15 April 2021
4

Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

15 April 2021
12

Presiden: Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

15 April 2021
9

Presiden kepada Kepala Daerah: Jabatan adalah Kehormatan sekaligus Tanggung Jawab Besar

15 April 2021
12

Presiden Jokowi dan Kanselir Angela Merkel Lakukan Pertemuan Bilateral secara Virtual

13 April 2021
6

Kemajuan Industri 4.0 Akan Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

13 April 2021
8

Discussion about this post

Recommended

*Presiden Jokowi Lakukan Peluncuran Awal Pelabuhan Internasional Patimban*

3 Januari 2021
15

RDP Dengan DPRD, Pemkab Simalungun Siapkan Dana Rp 110,5 M Penanggulangan Covid-19

15 April 2020
32

Pabersi Tebingtinggi Raih 12 Medali di Medan Open Turnamen 2021

1 Maret 2021
28

MTQ Membangun Perekonomian dan Kemaslahatan Umat

7 September 2020
15

Bupati Humbahas Vidcon dengan Menteri Pertanian di Tengah Sawah

13 Mei 2020
19
Ilustrasi Konstruktif.id

TKI Warga Tebing Tinggi Harus Jalani Isolasi

6 Mei 2020
19
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif