Categories: Nasional

KPU Wajibkan Paslon Pilkada Hapus Kampanye Medsos H-3 Coblos, Masa Kampanye 26 September-5 Desember

Jakarta | Konstruktif.id — milihan Umum (KPU) mewajibkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menghapus konten kampanye pada masa tenang atau tiga hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember.

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan konten yang wajib dihapus adalah konten yang diunggah akun media sosial resmi paslon.

Akun tersebut wajib didaftarkan secara resmi ke KPU daerah sebelum masa kampanye dimulai.

“Mereka berkampanye di situ, konten-kontennya juga kami pantau, kami koordinasikan. Begitu masa kampanye berakhir, tentu mereka diharapkan untuk menghapus itu,” kata Dewa dalam diskusi daring di akun YouTube Center for Digital Society, Jumat (28/8).

Dewa menjelaskan penghapusan konten kampanye merujuk pada larangan berkampanye di masa tenang.

KPU juga mewajibkan kandidat mengunggah konten sesuai aturan selama masa kampanye. Selai. itu kandidat wajib melapor ke KPU dan Bawaslu sebelum menyiarkan pesan di media sosial ataupun iklan di media massa.

“Untuk memastikan bahwa konten itu tidak melanggar larangan kampanye,” ujar Dewa.

Khusus pilkada kali ini, kata Dewa, paslon tak perlu menghapus akun media sosial mereka setelah masa kampanye. KPU hanya melarang akun itu berkampanye di masa tenang.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pilkada ini akan menyerentakkan pemilihan di 270 daerah.

Tahapan pencalonan akan berlangsung 4-6 September. Kemudian KPU daerah akan menetapkan paslon pada 23 September. Setelah itu, para kandidat boleh langsung memulai kampanye.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember. Kandidat dipersilakan berkampanye melalui tatap muka, media massa, ataupun media sosial. Lalu pada 6-8 Desember, KPU mengadakan masa tenang, pasangan calon dilarang berkampanye. (cnnindonesia/K1)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

16 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago