Jakarta | Konstruktif.id – Pemerintah segera mengeksekusi bantuan karyawan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kriteria penerima bantuan karyawan sebesar Rp600.000 pun sudah ditetapkan pemerintah.
Salah satu kriteria penerima bantuan karyawan dari pemerintah ini adalah gaji pekerja di bawah Rp5 juta per bulan.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
“Dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Berikut kriteria penerima bantuan karyawan Rp600.000 selama 4 bulan:
1. Gaji di Bawah Rp5 Juta
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima Rp2,4 juta.
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Skema pemberian BLT itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000
Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
4. Mayoritas Penerima BLT Pekerja dengan Gaji Rp2 Juta-Rp3 Juta
Sekira 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Pasalnya, BLT tersebut menyasar ke pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 13,8 juta tersebut terbanyak untuk bergaji antara Rp2 juta-Rp3 juta.
“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja,” ujarnya di Kantor Presiden. (Okezone.com/K1)
Discussion about this post