Categories: Nasional

Kriteria Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000

Jakarta | Konstruktif.id – Pemerintah segera mengeksekusi bantuan karyawan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kriteria penerima bantuan karyawan sebesar Rp600.000 pun sudah ditetapkan pemerintah.

Salah satu kriteria penerima bantuan karyawan dari pemerintah ini adalah gaji pekerja di bawah Rp5 juta per bulan.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

“Dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Berikut kriteria penerima bantuan karyawan Rp600.000 selama 4 bulan:

1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima Rp2,4 juta.

2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Skema pemberian BLT itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000

Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Mayoritas Penerima BLT Pekerja dengan Gaji Rp2 Juta-Rp3 Juta

Sekira 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Pasalnya, BLT tersebut menyasar ke pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 13,8 juta tersebut terbanyak untuk bergaji antara Rp2 juta-Rp3 juta.

“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja,” ujarnya di Kantor Presiden. (Okezone.com/K1)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

11 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago