Categories: Daerah

Kuasa Hukum Eks Karyawan Tanggapi Keteranga Pers PT Bank Danamon

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Sejumlah media pers, merilis berita tentang pernyataan pers dari Winda Aulia selaku Relation PiAr Consulting PR Agency PT Bank Danamon, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi antara eks Karyawan korban PHK melawan PT Bank Danamon, masing–masing Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendrik Manullang, menolak kasasi dari Bank Danamon maupun eks Karyawan Bank Danamon.

Mengutip pemberitaan tersebut, bahwa berdasarkan keterangan tertulis dari Winda Aulia selaku Relation PiAr Consulting PR Agency PT Bank Danamon, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menolak kasasi dari pihak Bank maupun pihak eks karyawan Bank Danamon. Terhadap keterangan pers PT Bank Danamon tersebut, Daulat Sihombing SH MH selaku Kuasa Hukum eks Karyawan memberi tanggapan sebagai berikut.

Pertama, bahwa secara tekstual kami kuasa hukum eks karyawan sependapat dengan PR Agency PT Bank Danamon, bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 245 K/Pdt.Sus- PHI/2021, tanggal 29 Maret 2021, menolak kasasi dari pihak Bank Danamon maupun dari eks Karyawan Bank Danamon.

Namun secara kontekstual, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Bank Danamon maupun eks Karyawan, memberikan konsekuensi bahwa Penggugat dan Tergugat, tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018, yang menghukum PT Bank Danamon untuk membayar hak-hak pesangon kepada Thomas Isaiah Panjaitan total sebesar Rp. 40.641.000.- (Empat puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan kepada Jon Hendrik Manullang juga total sebesar Rp. 40.641.000.- (Empat puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Kedua, bahwa kami mengapresiasi PR Agency PT Bank Danamon yang dalam salah satu keterangan persnya menyatakan “Bank Danamon sebagai perusahaan publik di Indonesia tunduk dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku”, kiranya PT Bank Danamon dapat menjadi referensi tentang kepatuhan terhadap prinsip- prinsip GCG (Good Coorporate Governance). (Naek Jimmy S).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

7 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago