Pemerintah Kota Pematangsiantar akan salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat terdampak Covid -19 dalam masa PPKM Level 4.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Kantor Pos, dan dana yang disalurkan berasal dari APBD, adapun besaran yang disalurkan masih mengacu kepada pembagian BLT tahun lalu Rp.200.000 per Keluarga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Pariaman Silaen saat dikonfirmasi di Ruang Tim Gugus Covid-19, jalan Merdeka Kantor Walikota Pematangsiantar Rabu (18/8).
Pariaman juga mengatakan atas perintah walikota Pematangsiantar, penerima bantuan yang berhak adalah keluarga yang telah terdata didalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Diluar yang tidak terdata tidak akan dapat menerima bantuan. Dan juga penerima bantuan diluar penerima PKH dan bantuan Provinsi.
”Sesuai perintah walikota penerima bantuan diluar PKH, dan bantuan Provinsi, penerima juga yang diberikan sesuai dengan data DTKS, sehingga pemerintah tidak pening, karena telah sesuai dengan data,” kata Pariaman sembari menjelaskan kalau bantuan berasal dari APBD Kota Pematangsiantar.
”Bantuan ini dari APBD Kota Pematangsiantar, sesuai DTSK Kota Pematangsiantar mencapai 27.292 dari sebelumnya 21404 setelah dikurangi penerima itu, ada penerima yang didata mencapai 10.980. Dan masih dilakukan verifikasi data ulang karena ada yang PNS, Pindah keluar kota, dan yang sudah meninggal,” jelas Pariaman sembari menjelaskan kalau data dari 10.980 masih berubah.
Pariaman juga mengatakan kalau bantuan yang diberikan secara tunai melalui Kantor Pos, dan sesuai dengan anjuran KPK, untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan. Bantuan sesuai dengan perintah walikota akan dilaksanakan akhir bulan Agustus ini. (*/Sarman Sariono S).
Discussion about this post