SIANTAR | Konstruktif. Id
Sahabat Lingkungan atau Saling melaporkan Wali Kota Siantar Hefriansyah dan Kepala Dinas Sosial Pariaman Silaen ke polisi. Keduanya dinilai lalai mengurus orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Seturut dengan laporan itu, Reskrim Polres Siantar pun sudah merespons dengan memanggil pelapor dalam hal ini Nico Nathanael Sinaga dari Saling. Nico diminta hadir pada Senin (8/11) mendatang. Laporan ke polisi sendiri kata Nico dilayangkan pada 27 Oktober 2021 lalu.
“Kami membuat pengaduan kepada Polres Siantar adanya dugaan kelalaian atau kealpaan Wali Kota Siantar dan Kepala Dinas Sosial dalam menjalankan amanah undang-undang sehingga mengakibatkan mati atau hilangnya nyawa orang lain,” kata Nico pada Jumat (5/11) jam 16.00 WIB.
Menurut Nico, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesehatan jiwa bagi setiap orang termasuk bagi ODGJ. Karena itu juga merupakan perwujudan hak asasi mereka.
“Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penatalaksanaan ODGJ yang telantar, menggelandang, dan bahkan yang berpotensi mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain dan mengganggu ketertiban atau keamanan umum,” kata dia menjelaskan.
Di Kota Siantar imbuh Nico, telah terjadi beberapa masalah dengan adanya keterlibatan ODGJ.
Pertama adanya teror tas yang bertuliskan ‘awas ada bom’ sehingga menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Kedua tindakan seorang tunawisma yang diduga mengalami masalah kesehatan jiwa dengan menghilangkan nyawa seseorang.
“Siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Dengan adanya kejadian seperti itu, jelas akibat kelalaian Wali Kota Siantar karena tidak menjalankan amanah undang-undang dan tidak memberikan perhatian kepada ODGJ di Kota Siantar,” terangnya.
Dengan adanya pengaduan ini kata dia, pihaknya berharap polisi segera mengusut dan menyelidiki dugaan kelalaian dimaksud.
“Agar ada efek jera dari pihak berwenang dan tidak terjadi seperti tindakan ODGJ yang mengancam keselamatan orang lain sebelumnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto dalam keterangan terpisah pada Jumat malam, membenarkan pihaknya tengah memproses laporan Saling.
Reskrim kata dia, sudah melayangkan surat panggilan kepada pelapor, yakni Nico Nathanael Sinaga untuk hadir ke Polres Siantar pada 8 November 2021.
Nico diminta memberikan keterangan dan penjelasan sehubungan dengan laporan pengaduan pada 27 Oktober 2021 lalu. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…