Tebingtinggi | Konstruktif.id
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Kasus Narkotika di tempat terpisah.
Dalam beberapa hari sebanyak 5 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus petugas di hari dan tempat terpisah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (22/6) dan Kamis (24/6) di Tebingtinggi.
Berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Tebingtinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (25/6) bahwa proses penangkapan pertama para pelaku di hari Selasa (22/6) tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jl Bhakti Gg Karya Lk II Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Tiga pelaku yang diamankan yakni HS alias Kco (41) warga Jl Bakti, FH alias Fmi (24) warga Jl Asrama Kodim dan EH alias Kdk (31) warga Jl Asrama Kodim, Tebingtinggi.
Dari tangan ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat brutto 3,55 Gram, 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat brutto 2,77 Gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya 3 (tiga) unit handphone Nokia, 1( satu) unit handphone Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih.
Selanjutnya pada hari Kamis (24/6) dua pelaku lagi berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah yang beralamat di Jalan Indra Kel Pinang Mancung Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku berinisial RSN alias Rd (29) warga Jl Indra, Paya Kapar dan IG alias Mand (27) warga Jl Kedelai Kel Pelita Tebingtinggi
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisikan kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisi dua plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,65 gram, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan bruto 0,26 gram.
Kelima pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 )Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post