Sergai | Konstruktif.id – Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) ciduk sekeluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya, Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Kamis (15/07/2020).
Ketiga pelaku yang diamankan unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu adalah Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), Sumiati alias alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang, didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Jumat (17/07/2020) kepada wartawan mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar Desa Pematang Setrak tepatnya di Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Dari hasil penyelidikan diketahui bernama Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong yang sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Pematang Setrak.
Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan interogasi guna pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku dari Rivai warga Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 kantongan plastik yang berisikan 1 bungkus rokok berisikan 2 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu.
Sebungkus rokok lainnya, berisikan 3 plastik klip transparan yang berisikan shabu, 1 bungkus rokok lagi yang berisikan 5 klip plastik transparan yang berisikan sabu dan 1 dompet berisikan uang Rp1.5 juta serta 1 cincin emas.
Sebuah kotak HP yang didalamnya terdapat 1 plastik transparan yang berisikan sabu, 1 mancis warna biru, 1 mancis warna merah, 1 dot, 1 pipet, 2 jarum dan 1 gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, 1 dompet yang berisikan uang Rp50 ribu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dan para tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara. Saat ini para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdagai guna pengembangan kasusnya, jelas Kapolres . (Tris)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…