Konstruktif News
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

MA Hukum PT Bank Danamon Indonesia Bayar Pesangon Eks Karyawan

redaksi Penulis: redaksi
31 Mei 2021 | 23:05 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, menghukum Pimpinan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak-hak Alex Fedrico Napitu eks Karyawan yang diberhentikan berdasarkan alasan karena kontrak telah berakhir.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Judex Yuris MA menyatakan bahwa Hakim Judex Factie PN Medan tidak salah menerapkan hukum dan telah benar memutus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meskipun diperbaiki sepanjang mengenai upah selama proses perkara, sehingga Tergugat I, wajib membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon sebesar Rp. 33.480.000,00, penghargaan masa kerja Rp. 5.580.000,00 dan uang penggantian hak Rp. 5.859.000,00. Total sebesar Rp. 44.919.000,00 (Empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah).

Sebelumnya, Judex Factie PN Medan dalam Putusan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, tanggal 1 Maret 2018, menghukum PT BDI, Kantor Wilayah VI Sumatera untuk membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp. 33.480.000,00, uang penghargaan masa kerja Rp. 5.580.000,00, uang penggantian hak Rp 5.859.000,00, ditambah upah selama proses perkara (6 bulan) yakni Rp. 11.778.000,00, sehingga total sebesar Rp. 56.697.000,00 (Lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), .

Oleh karena putusan MA RI Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, telah berkekuatan hukum tetap, maka Daulat Sihombing SH MH, selaku Kuasa Hukum dari Alex Fedrico Napitu, melalui Surat Nomor : No. 80/KA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Medan.

Pokok Perkara

Alex Hendrico Napitu adalah eks Karyawan PT BDI, sejak Juni 2007 hingga 30 Nopember 2015, dengan masa kerja 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan dan gaji terakhir Nopember 2015 sebesar Rp 1.860.000.- (Satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) per bulan.

Pertama kali, berdasarkan PKWT, September 2008 s/d Desember 2009, Alex Fedrico Napitu bekerja sebagai Field Collector pada PT. BDI, Kantor DSP Unit Serbelawan, dengan status outsourching pada vendor PT Alih Daya Indonesia. Lalu berdasarkan PKWT, Januari 2009 s/d Desember 2010, Penggugat dipindahkan ke PT. BDI Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, dengan jabatan yang sama Field Collector dan status outsourching pada vendor PT Merah Delima Indah Sentosa.

Kemudian berdasarkan PKWT, Januari 2011 s/d 20 Nopember 2012, dalam jabatan yang sama Field Colletor pada PT BDI, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan outsourching pada vendor PT Bina Talenta.

Berdasarkan PKWT, 21 Nopember 2012 s/d 20 Nopember 2014, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan PT. BDI, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Gambir Tebing Tinggi, DSP Unit Gurami Tebing Tinggi dan DSP Unit Indrapura dan DSP Unit Perdagangan.

Selanjutnya dengan PKWT tanggal 21 Nopember 2014 s/d 21 Nepember 2015, Penggugat kemudian dipekerjakan menjadi staf ALU (Asset Liquditaon) pada bagian RCM (Region Collection Manager), Kantor Wilayah VI Sumatera di Medan.
Setelah bekerja selama 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan di PT BDI, Alex Fedrico kemudian diberhentikan secara sewenang-wenang tanggal 30 September 2015, hanya melalui pesan pendek SMS (Short Massage Service), atas nama Alu Verontalis, yang menuliskan : “Pagi Alex, saya sangat menyesalkan bahwa kontrak kamu tidak diperpanjang oleh menejemen, efektif tanggal 1 Desember 2015”.

Hakim Judex Factie PN Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan pada pokoknya bahwa berdasarkan pertimbangan hukum disesuaikan dengan bukti- bukti, saksi- saksi dan fakta hukum di persidangan maka hubungan kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat dengan syarat- syarat PKWT tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan pada pasal 59 ayat (7) UU No 13 Tahun 2003 demi hukum perjanjian kerja Penggugat dengan Para Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam perkara ini, Penggugat Alex Fedrico Napitu, menggugat Pimpinan PT BDI, Kantor Wilayah VI Sumatera sebagai Tergugat I, PT ALih Daya Indonesia sebagai Tergugat II, PT Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat III, PT Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat IV dan PT Bina Talenta sebagai Tergugat V. (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian di SMP Negeri 10 Dengan Problem Solving

Penulis: Konstruktif.id
29 November 2025 | 16:05 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar Butara selesaikan dugaan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Gotong Royong di Jalan Marimbun

Penulis: Konstruktif.id
29 November 2025 | 15:58 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama personil mengikuti gotong royong di Jalan Marimbun Kelurahan Martimbang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Kirim Bantuan kepada Korban Bencana Alam

Penulis: Konstruktif.id
29 November 2025 | 15:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar menunjukkan perhatian dan kepedulian dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di wilayah...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn didampingi ketua TP PKK kota Pematangsiantar menghadiri Supervisi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tingkat Kota Pematangaiantar

Penulis: Konstruktif.id
29 November 2025 | 15:50 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan upaya untuk menularkan pengalaman tentang perilaku hidup bersih dan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsianțar Ikuti Rapat Kondisi Terkini Cuaca Ekstrem

Penulis: Konstruktif.id
28 November 2025 | 17:48 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakapolres Pematangsianțar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar mengikuti Rapat Kondisi Terkini Cuaca Ekstrem...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Antisipasi Banjir, Polsek Siantar Martoba Monitoring Aliran Sungai

Penulis: Konstruktif.id
28 November 2025 | 17:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Ditengah turunnya hujan, Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Kanit Samapta IPTU Ritca Siahaan bersama Kanit...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian di SMP Negeri 10 Dengan Problem Solving

29 November 2025 | 16:05 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Gotong Royong di Jalan Marimbun

29 November 2025 | 15:58 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Kirim Bantuan kepada Korban Bencana Alam

29 November 2025 | 15:55 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn didampingi ketua TP PKK kota Pematangsiantar menghadiri Supervisi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tingkat Kota Pematangaiantar

29 November 2025 | 15:50 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsianțar Ikuti Rapat Kondisi Terkini Cuaca Ekstrem

28 November 2025 | 17:48 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Banjir, Polsek Siantar Martoba Monitoring Aliran Sungai

28 November 2025 | 17:44 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti sudah Inkracht di Kantor Kejari Pematangsiantar

28 November 2025 | 17:40 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Rapat Koordinasi (Rakor) Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Pematangsiantar

28 November 2025 | 17:36 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Monitoring Situasi Arus Lalin Macet dan Banjir

27 November 2025 | 20:53 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

27 November 2025 | 20:47 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi bersama para guru memeringati Hari Guru Nasional Tahun 2025 sekaligus HUT ke-80 PGRI.

27 November 2025 | 20:42 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan SSTP MAP bersama Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Futsal Antar Mahasiswa

27 November 2025 | 20:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba