Konstruktif News
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

MA Hukum PT Bank Danamon Indonesia Bayar Pesangon Eks Karyawan

redaksi Penulis: redaksi
31 Mei 2021 | 23:05 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, menghukum Pimpinan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak-hak Alex Fedrico Napitu eks Karyawan yang diberhentikan berdasarkan alasan karena kontrak telah berakhir.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Judex Yuris MA menyatakan bahwa Hakim Judex Factie PN Medan tidak salah menerapkan hukum dan telah benar memutus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meskipun diperbaiki sepanjang mengenai upah selama proses perkara, sehingga Tergugat I, wajib membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon sebesar Rp. 33.480.000,00, penghargaan masa kerja Rp. 5.580.000,00 dan uang penggantian hak Rp. 5.859.000,00. Total sebesar Rp. 44.919.000,00 (Empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah).

Sebelumnya, Judex Factie PN Medan dalam Putusan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, tanggal 1 Maret 2018, menghukum PT BDI, Kantor Wilayah VI Sumatera untuk membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp. 33.480.000,00, uang penghargaan masa kerja Rp. 5.580.000,00, uang penggantian hak Rp 5.859.000,00, ditambah upah selama proses perkara (6 bulan) yakni Rp. 11.778.000,00, sehingga total sebesar Rp. 56.697.000,00 (Lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), .

Oleh karena putusan MA RI Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, telah berkekuatan hukum tetap, maka Daulat Sihombing SH MH, selaku Kuasa Hukum dari Alex Fedrico Napitu, melalui Surat Nomor : No. 80/KA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Medan.

Pokok Perkara

Alex Hendrico Napitu adalah eks Karyawan PT BDI, sejak Juni 2007 hingga 30 Nopember 2015, dengan masa kerja 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan dan gaji terakhir Nopember 2015 sebesar Rp 1.860.000.- (Satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) per bulan.

Pertama kali, berdasarkan PKWT, September 2008 s/d Desember 2009, Alex Fedrico Napitu bekerja sebagai Field Collector pada PT. BDI, Kantor DSP Unit Serbelawan, dengan status outsourching pada vendor PT Alih Daya Indonesia. Lalu berdasarkan PKWT, Januari 2009 s/d Desember 2010, Penggugat dipindahkan ke PT. BDI Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, dengan jabatan yang sama Field Collector dan status outsourching pada vendor PT Merah Delima Indah Sentosa.

Kemudian berdasarkan PKWT, Januari 2011 s/d 20 Nopember 2012, dalam jabatan yang sama Field Colletor pada PT BDI, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan outsourching pada vendor PT Bina Talenta.

Berdasarkan PKWT, 21 Nopember 2012 s/d 20 Nopember 2014, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan PT. BDI, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Gambir Tebing Tinggi, DSP Unit Gurami Tebing Tinggi dan DSP Unit Indrapura dan DSP Unit Perdagangan.

Selanjutnya dengan PKWT tanggal 21 Nopember 2014 s/d 21 Nepember 2015, Penggugat kemudian dipekerjakan menjadi staf ALU (Asset Liquditaon) pada bagian RCM (Region Collection Manager), Kantor Wilayah VI Sumatera di Medan.
Setelah bekerja selama 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan di PT BDI, Alex Fedrico kemudian diberhentikan secara sewenang-wenang tanggal 30 September 2015, hanya melalui pesan pendek SMS (Short Massage Service), atas nama Alu Verontalis, yang menuliskan : “Pagi Alex, saya sangat menyesalkan bahwa kontrak kamu tidak diperpanjang oleh menejemen, efektif tanggal 1 Desember 2015”.

Hakim Judex Factie PN Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan pada pokoknya bahwa berdasarkan pertimbangan hukum disesuaikan dengan bukti- bukti, saksi- saksi dan fakta hukum di persidangan maka hubungan kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat dengan syarat- syarat PKWT tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan pada pasal 59 ayat (7) UU No 13 Tahun 2003 demi hukum perjanjian kerja Penggugat dengan Para Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam perkara ini, Penggugat Alex Fedrico Napitu, menggugat Pimpinan PT BDI, Kantor Wilayah VI Sumatera sebagai Tergugat I, PT ALih Daya Indonesia sebagai Tergugat II, PT Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat III, PT Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat IV dan PT Bina Talenta sebagai Tergugat V. (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Mataram 1

Penulis: Konstruktif.id
17 November 2025 | 21:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Utara...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025 Dimulai, Pematangsiantar Apel Gelar Pasukan

Penulis: Konstruktif.id
17 November 2025 | 21:21 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakapolres Pematangsianțar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra...

Read moreDetails
Pematangsiantar

AKBP Sah Udur Sitinjak Hadir Tutup Turnamen Badminton Koni Cup Piala Kapolres Pematangsiatar Tahun 2025 

Penulis: Konstruktif.id
17 November 2025 | 21:18 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH hadir menutup Turnamen Badminton Koni Cup...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menghadiri Penutupan Turnamen Badminton KONI Cup Tahun 2025 Piala Kapolres Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
17 November 2025 | 21:14 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang menghadiri Penutupan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Laka Lantas di Jalan Medan 1 Orang Meninggal Dunia, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP

Penulis: Konstruktif.id
16 November 2025 | 19:49 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Jalan Sehat ke 41 LJFS Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
16 November 2025 | 19:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri kegiatan Jalan Sehat ke 41...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Mataram 1

17 November 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025 Dimulai, Pematangsiantar Apel Gelar Pasukan

17 November 2025 | 21:21 WIB
Pematangsiantar

AKBP Sah Udur Sitinjak Hadir Tutup Turnamen Badminton Koni Cup Piala Kapolres Pematangsiatar Tahun 2025 

17 November 2025 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menghadiri Penutupan Turnamen Badminton KONI Cup Tahun 2025 Piala Kapolres Pematangsiantar

17 November 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Laka Lantas di Jalan Medan 1 Orang Meninggal Dunia, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP

16 November 2025 | 19:49 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Jalan Sehat ke 41 LJFS Tahun 2025

16 November 2025 | 19:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mengikuti Jalan Sehat Bersama Lions Club Pematangsiantar Merdeka

16 November 2025 | 19:06 WIB
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang

16 November 2025 | 18:59 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Gelar GPM kepada Masyarakat

15 November 2025 | 21:03 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Tabung Gas dengan Mediasi

15 November 2025 | 21:00 WIB
Pematangsiantar

Polri Untuk Masyarakat Polsek Siantar Martoba Respon Aduan Masyarakat

15 November 2025 | 20:56 WIB
Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Sembako

14 November 2025 | 23:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba