Konstruktif News
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

MA Hukum PT Bank Danamon Indonesia Bayar Pesangon Eks Karyawan

redaksi Penulis: redaksi
31 Mei 2021 | 23:05 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, menghukum Pimpinan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak-hak Alex Fedrico Napitu eks Karyawan yang diberhentikan berdasarkan alasan karena kontrak telah berakhir.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Judex Yuris MA menyatakan bahwa Hakim Judex Factie PN Medan tidak salah menerapkan hukum dan telah benar memutus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meskipun diperbaiki sepanjang mengenai upah selama proses perkara, sehingga Tergugat I, wajib membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon sebesar Rp. 33.480.000,00, penghargaan masa kerja Rp. 5.580.000,00 dan uang penggantian hak Rp. 5.859.000,00. Total sebesar Rp. 44.919.000,00 (Empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah).

Sebelumnya, Judex Factie PN Medan dalam Putusan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, tanggal 1 Maret 2018, menghukum PT BDI, Kantor Wilayah VI Sumatera untuk membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp. 33.480.000,00, uang penghargaan masa kerja Rp. 5.580.000,00, uang penggantian hak Rp 5.859.000,00, ditambah upah selama proses perkara (6 bulan) yakni Rp. 11.778.000,00, sehingga total sebesar Rp. 56.697.000,00 (Lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), .

Oleh karena putusan MA RI Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, telah berkekuatan hukum tetap, maka Daulat Sihombing SH MH, selaku Kuasa Hukum dari Alex Fedrico Napitu, melalui Surat Nomor : No. 80/KA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Medan.

Pokok Perkara

Alex Hendrico Napitu adalah eks Karyawan PT BDI, sejak Juni 2007 hingga 30 Nopember 2015, dengan masa kerja 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan dan gaji terakhir Nopember 2015 sebesar Rp 1.860.000.- (Satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) per bulan.

Pertama kali, berdasarkan PKWT, September 2008 s/d Desember 2009, Alex Fedrico Napitu bekerja sebagai Field Collector pada PT. BDI, Kantor DSP Unit Serbelawan, dengan status outsourching pada vendor PT Alih Daya Indonesia. Lalu berdasarkan PKWT, Januari 2009 s/d Desember 2010, Penggugat dipindahkan ke PT. BDI Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, dengan jabatan yang sama Field Collector dan status outsourching pada vendor PT Merah Delima Indah Sentosa.

Kemudian berdasarkan PKWT, Januari 2011 s/d 20 Nopember 2012, dalam jabatan yang sama Field Colletor pada PT BDI, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan outsourching pada vendor PT Bina Talenta.

Berdasarkan PKWT, 21 Nopember 2012 s/d 20 Nopember 2014, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan PT. BDI, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Gambir Tebing Tinggi, DSP Unit Gurami Tebing Tinggi dan DSP Unit Indrapura dan DSP Unit Perdagangan.

Selanjutnya dengan PKWT tanggal 21 Nopember 2014 s/d 21 Nepember 2015, Penggugat kemudian dipekerjakan menjadi staf ALU (Asset Liquditaon) pada bagian RCM (Region Collection Manager), Kantor Wilayah VI Sumatera di Medan.
Setelah bekerja selama 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan di PT BDI, Alex Fedrico kemudian diberhentikan secara sewenang-wenang tanggal 30 September 2015, hanya melalui pesan pendek SMS (Short Massage Service), atas nama Alu Verontalis, yang menuliskan : “Pagi Alex, saya sangat menyesalkan bahwa kontrak kamu tidak diperpanjang oleh menejemen, efektif tanggal 1 Desember 2015”.

Hakim Judex Factie PN Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan pada pokoknya bahwa berdasarkan pertimbangan hukum disesuaikan dengan bukti- bukti, saksi- saksi dan fakta hukum di persidangan maka hubungan kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat dengan syarat- syarat PKWT tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan pada pasal 59 ayat (7) UU No 13 Tahun 2003 demi hukum perjanjian kerja Penggugat dengan Para Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam perkara ini, Penggugat Alex Fedrico Napitu, menggugat Pimpinan PT BDI, Kantor Wilayah VI Sumatera sebagai Tergugat I, PT ALih Daya Indonesia sebagai Tergugat II, PT Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat III, PT Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat IV dan PT Bina Talenta sebagai Tergugat V. (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Monitoring Situasi Arus Lalin Macet dan Banjir

Penulis: Konstruktif.id
27 November 2025 | 20:53 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Monitoring tersebut dipimpin Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama KBO IPDA Syawaluddin Nasution SH, Kanit...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Penulis: Konstruktif.id
27 November 2025 | 20:47 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka Operasi Zebra Toba Tahun 2025, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar selaku Satgas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi bersama para guru memeringati Hari Guru Nasional Tahun 2025 sekaligus HUT ke-80 PGRI.

Penulis: Konstruktif.id
27 November 2025 | 20:42 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi bersama...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan SSTP MAP bersama Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Futsal Antar Mahasiswa

Penulis: Konstruktif.id
27 November 2025 | 20:37 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra)...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Satkamling Jalan Farel Pasaribu

Penulis: Konstruktif.id
26 November 2025 | 20:40 WIB

Pematangsiantat - Konstruktif.id - | Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Parhorasan Nauli melaksanakan sambang di Satkamling Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bantuan kepada Warga Membutuhkan di Pematang Marihat

Penulis: Konstruktif.id
26 November 2025 | 20:37 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Sebagaimana Slogan Polri Untuk Masyarakat, Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH memberikan bantuan kepada warga...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Monitoring Situasi Arus Lalin Macet dan Banjir

27 November 2025 | 20:53 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

27 November 2025 | 20:47 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi bersama para guru memeringati Hari Guru Nasional Tahun 2025 sekaligus HUT ke-80 PGRI.

27 November 2025 | 20:42 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan SSTP MAP bersama Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Futsal Antar Mahasiswa

27 November 2025 | 20:37 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Satkamling Jalan Farel Pasaribu

26 November 2025 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bantuan kepada Warga Membutuhkan di Pematang Marihat

26 November 2025 | 20:37 WIB
Pematangsiantar

4 Remaja Diduga Tawuran, Polsek Siantar Martoba Berikan Arahan dan Bimbingan

26 November 2025 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sosialisasi Ops Zebra Toba 2025 kepada Ojol di Jalan Gereja

26 November 2025 | 20:31 WIB
News

Polres Pematangsiantar Tegaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Masih Proses, Bantah Penanganan nya Lambat

26 November 2025 | 20:28 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn resmi menutup Open Turnamen Bola Voli KONI Pematangsiantar Cup 2025-Piala Wali Kota Pematangsiantar

26 November 2025 | 20:25 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di Jalan Parapat Km 4,5

25 November 2025 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Penyaluran Bantuan CPP di Kantor Lurah Simarimbun

25 November 2025 | 20:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba