Konstruktif News
Rabu, 2 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

MA Hukum PT Bank Danamon Indonesia Bayar Pesangon Eks Karyawan

redaksi Penulis: redaksi
31 Mei 2021 | 23:05 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, menghukum Pimpinan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak-hak Alex Fedrico Napitu eks Karyawan yang diberhentikan berdasarkan alasan karena kontrak telah berakhir.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Judex Yuris MA menyatakan bahwa Hakim Judex Factie PN Medan tidak salah menerapkan hukum dan telah benar memutus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meskipun diperbaiki sepanjang mengenai upah selama proses perkara, sehingga Tergugat I, wajib membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon sebesar Rp. 33.480.000,00, penghargaan masa kerja Rp. 5.580.000,00 dan uang penggantian hak Rp. 5.859.000,00. Total sebesar Rp. 44.919.000,00 (Empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah).

Sebelumnya, Judex Factie PN Medan dalam Putusan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, tanggal 1 Maret 2018, menghukum PT BDI, Kantor Wilayah VI Sumatera untuk membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp. 33.480.000,00, uang penghargaan masa kerja Rp. 5.580.000,00, uang penggantian hak Rp 5.859.000,00, ditambah upah selama proses perkara (6 bulan) yakni Rp. 11.778.000,00, sehingga total sebesar Rp. 56.697.000,00 (Lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), .

Oleh karena putusan MA RI Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, telah berkekuatan hukum tetap, maka Daulat Sihombing SH MH, selaku Kuasa Hukum dari Alex Fedrico Napitu, melalui Surat Nomor : No. 80/KA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Medan.

Pokok Perkara

Alex Hendrico Napitu adalah eks Karyawan PT BDI, sejak Juni 2007 hingga 30 Nopember 2015, dengan masa kerja 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan dan gaji terakhir Nopember 2015 sebesar Rp 1.860.000.- (Satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) per bulan.

Pertama kali, berdasarkan PKWT, September 2008 s/d Desember 2009, Alex Fedrico Napitu bekerja sebagai Field Collector pada PT. BDI, Kantor DSP Unit Serbelawan, dengan status outsourching pada vendor PT Alih Daya Indonesia. Lalu berdasarkan PKWT, Januari 2009 s/d Desember 2010, Penggugat dipindahkan ke PT. BDI Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, dengan jabatan yang sama Field Collector dan status outsourching pada vendor PT Merah Delima Indah Sentosa.

Kemudian berdasarkan PKWT, Januari 2011 s/d 20 Nopember 2012, dalam jabatan yang sama Field Colletor pada PT BDI, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan outsourching pada vendor PT Bina Talenta.

Berdasarkan PKWT, 21 Nopember 2012 s/d 20 Nopember 2014, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan PT. BDI, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Gambir Tebing Tinggi, DSP Unit Gurami Tebing Tinggi dan DSP Unit Indrapura dan DSP Unit Perdagangan.

Selanjutnya dengan PKWT tanggal 21 Nopember 2014 s/d 21 Nepember 2015, Penggugat kemudian dipekerjakan menjadi staf ALU (Asset Liquditaon) pada bagian RCM (Region Collection Manager), Kantor Wilayah VI Sumatera di Medan.
Setelah bekerja selama 8 (delapan) tahun 5 (lima) bulan di PT BDI, Alex Fedrico kemudian diberhentikan secara sewenang-wenang tanggal 30 September 2015, hanya melalui pesan pendek SMS (Short Massage Service), atas nama Alu Verontalis, yang menuliskan : “Pagi Alex, saya sangat menyesalkan bahwa kontrak kamu tidak diperpanjang oleh menejemen, efektif tanggal 1 Desember 2015”.

Hakim Judex Factie PN Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan pada pokoknya bahwa berdasarkan pertimbangan hukum disesuaikan dengan bukti- bukti, saksi- saksi dan fakta hukum di persidangan maka hubungan kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat dengan syarat- syarat PKWT tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan pada pasal 59 ayat (7) UU No 13 Tahun 2003 demi hukum perjanjian kerja Penggugat dengan Para Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam perkara ini, Penggugat Alex Fedrico Napitu, menggugat Pimpinan PT BDI, Kantor Wilayah VI Sumatera sebagai Tergugat I, PT ALih Daya Indonesia sebagai Tergugat II, PT Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat III, PT Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat IV dan PT Bina Talenta sebagai Tergugat V. (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menerima Audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
29 Juni 2025 | 20:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar Mushab Aulia Arief Hasibuan SSos bersilaturahmi dan memperkenalkan diri...

Read moreDetails
Regional/Daerah

Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH : Rapimnas Peradi Pergerakan Siap Digelar

Penulis: Konstruktif.id
25 Juni 2025 | 16:06 WIB

Samosir - Konstrukt.id | Persiapan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan yang akan digelar pada Jumat-Minggu, 27-29...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Beri Rasa Aman,Polsek Siantar Timur Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Jemaat Gereja HKBP Dame

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur melaksanakan monitoring...

Read moreDetails
Pematangsiantar

“Polisi Untuk Masyarakat”, Polsek Siantar Barat Berbagi ,Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:49 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79, Polres Pematangsiantar melalui Polseķ Siantar Barat membagikan bantuan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM didampingi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn saat meninjau Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pasca terbakar September 2024 lalu, Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar segera dibangun kembali dalam kurun waktu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Menyaksikan Langsung Gubernur Sumatera Utara Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Tim Bertanding Mobile Legends Melawan Streamer Game Mobile Legends Bang Pascol dan Tim, di Ajang Kemarok ESports

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:38 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menyaksikan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menerima Audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar

29 Juni 2025 | 20:09 WIB
Regional/Daerah

Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH : Rapimnas Peradi Pergerakan Siap Digelar

25 Juni 2025 | 16:06 WIB
Pematangsiantar

Beri Rasa Aman,Polsek Siantar Timur Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Jemaat Gereja HKBP Dame

17 Juni 2025 | 17:59 WIB
News

Polsek Siantar Timur Patroli Antisipasi Parkir Liar Depan di Jalan Merdeka 

17 Juni 2025 | 17:55 WIB
Pematangsiantar

“Polisi Untuk Masyarakat”, Polsek Siantar Barat Berbagi ,Sambut HUT Bhayangkara ke 79

17 Juni 2025 | 17:49 WIB
Pematangsiantar

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM didampingi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn saat meninjau Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka

17 Juni 2025 | 17:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Menyaksikan Langsung Gubernur Sumatera Utara Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Tim Bertanding Mobile Legends Melawan Streamer Game Mobile Legends Bang Pascol dan Tim, di Ajang Kemarok ESports

17 Juni 2025 | 17:38 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Bersama Ketua TPP kota Pematangsiantar Ny Liswati Melayat ke Rumah Duka Ibunda Riko Simanjuntak

17 Juni 2025 | 15:58 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Mengundang Pria Pengamen Tuna Netra Heri Sandarman Hulu, Datang ke Rumah Dinas Wali Kota

17 Juni 2025 | 15:53 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Bersama Anggota DPD Republik Indonesia Pdt Penrad Siagian STh MSi Meninjau Langsung Stadion Sang Naualuh

17 Juni 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Cuhat Kamtibmas, Polsek Siantar Marihat Sampaikan Himbaudan dan Call Center 110 di Jalan Bahkora 2

17 Juni 2025 | 15:41 WIB
Pematangsiantar

Membantu Masyarakat Dalam Berbagai Situasi,Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos kepada Warga Membutuhkan

17 Juni 2025 | 15:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba