Konstruktif News
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

MA Menangkan Eks Karyawan Melawan Bank Danamon

redaksi Penulis: redaksi
30 September 2021 | 19:42 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0
ADVERTISEMENT

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi Nomor : 245 K/Pdt.Sus-PHI/2021, tertanggal 29 Maret 2021 namun baru diterima tanggal 28 September 2021, memenangkan tuntutan eks karyawan masing–masing Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, yang menggugat Pimpinan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak-hak pesangon karena dianggap telah melakukan PHK secara tidak sah dan sewenang-wenang.

Dalam pertimbangan putusan halaman 8, Hakim Judex Facti Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Medan sudah tepat dan benar karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara, sehingga berdasarkan alasan tersebut maka Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera.

Dengan putusan tersebut, maka PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera yang berkedudukan di Medan, diwajibkan untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat I ic. Thomas Isaiah Panjaitan dan Penggugat II ic. Jon Hendri Manullang, sebagaimana telah diputuskan oleh Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Medan Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018, yakni kepada Penggugat I sebesar Rp 40.641.000.- dan kepada Penggugat II sebesar Rp 40.641.000.- total keseluruhannya sebesar Rp 81.282.000.- (Delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Posisi Kasus

Penggugat Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, adalah eks Karyawan Bank Danamon Cluster Kota Pematangsiantar, masing–masing telah memiliki masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih, namun diberhentikan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja.

Awalnya kedua eks karyawan ini melamar ke Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera namun setelah diterima lalu dialihkan menjadi status outsourching pada perusahaan vendor PT Alih Daya Indonesia yang berkantor di Jakarta, kemudian dialihkan menjadi status outsourching pada PT Merah Delima Indah Sentosa yang berkantor di Jakarta dan dialihkan lagi menjadi status outsourching pada PT Bina Talenta yang berkantor di Tangerang, setelah itu kemudian di PHK dengan dalih habis kontrak.

Menurut Daulat Sihombing, SH MH selaku kuasa hukum Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, bahwa tindakan Para Tergugat masing–masing PT Bank Danamon, PT Alih Daya Indonesia, PT Merah Delima dan PT Bina Talenta, yang mempekerjakan kliennya dengan sistem outsourching pada pekerjaan yang bersifat tetap, kontinyu, berkelanjutan dan berkesinambungan pada pokoknya melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Itu sebabnya menurut Daulat, pihaknya sejak awal sangat optimis memenangkan perkara ini dan berharap dalam beberapa waktu ke depan dapat segera mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan, sehingga kliennya mendapatkan hak- hak pesangon sesuai putusan Mahkamah Agung.
Perkara Sebelumnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, juga telah memenangkan gugatan eks karyawan Alex Fedrico Napitu yang menghukum Pimpinan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak total sebesar Rp 44.919.000,- (Empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah), sekaligus mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, yang menghukum Pimpinan PT Bank Danamon sebesar Rp 56.697.000,00 (Lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Alex Fedrico Napitu melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing SH MH, menggugat PT Bank Danamon, karena perusahaan ini juga dinilai telah melakukan praktek outsourching yang melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Dalam perkara Alex, Daulat menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung telah dilaksanakan dengan sempurna. (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Melaui Curhat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sosialisasikan 110 Call Center

Penulis: Konstruktif.id
11 Mei 2025 | 20:34 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA I Surya Darma melaksanakan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Cegah Premanisme ,Polres Pematangsiantar Gencar Patroli Malam Hari

Penulis: Konstruktif.id
11 Mei 2025 | 20:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam mencegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Timsus Dayok Mirah pada hari Sabtu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Berhasil Dibekuk Polres Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASAT (44) warga jl. Wibawa...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan AS Edarkan  Sabu Jalan Sadum

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:13 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap AS alias S (39) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:10 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap BS alias M (38) pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi  Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:06 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H menerima Audiensi Panitia Perayaan Paskah HKBP...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Melaui Curhat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sosialisasikan 110 Call Center

11 Mei 2025 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Cegah Premanisme ,Polres Pematangsiantar Gencar Patroli Malam Hari

11 Mei 2025 | 20:31 WIB
Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Berhasil Dibekuk Polres Pematangsiantar

10 Mei 2025 | 18:15 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan AS Edarkan  Sabu Jalan Sadum

10 Mei 2025 | 18:13 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

10 Mei 2025 | 18:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi  Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

10 Mei 2025 | 18:06 WIB
Pematangsiantar

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

10 Mei 2025 | 18:03 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

10 Mei 2025 | 17:59 WIB
Pematangsiantar

Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving

10 Mei 2025 | 17:53 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Yaang Bersih,Polsek Siantar Selatan Bersama Forkopimca dan Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

10 Mei 2025 | 17:49 WIB
Pematangsiantar

Menjaga Lingkungan Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi SD Swasta HKBP Tomuan

10 Mei 2025 | 17:45 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun

8 Mei 2025 | 21:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba