Simalungun, Konstruktif.id
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Hardono Purba ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS reguler tahun anggaran 2018-2020, dan DAK serta BOS afirmasi tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun
Kapala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan Hardono Purba, Jumat (12/8/22) sekira pukul 23.45 WIB, dari samping Cafe Braga Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang
Siantar.
“Dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim
penyidik tindak pidana khusus, tersangka telah dilakukan pemanggilan dan tidak pernah menghadiri penggilan tanpa alasan yang sah. Tim penyidik akhirnya meminta bantuan Tim Tabur Kejaksaan untuk upaya penangkapan paksa,” ujar Asor Olodaiv Siagian dikonfirmasi, Sabtu (13/8/22).
Menurutnya, Tim Tabur Kejaksaan Simalungun telah tiga minggu lamanya melakukan pencarian dan pengintaian terhadap terduga korupsi penyalahgunaan dana BOS reguler tahun anggaran 2018-2020, dan DAK serta BOS afirmasi tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar
Kabupaten Simalungun.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Tersangka dijerat pasal primair: Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 lebih subsidair Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.
Adapun alasan lain penahanan yang dilakukan terhadap Hardono Purba, sambung Asor Olodaiv Siagian, karena penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Kejari Simalungun sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua. Namun, Hardono Purba mangkir dari panggilan pihak jaksa.
“Jika nanti pada penggilan ketiga juga tidak hadir. Maka akan dilakukan jemput paksa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian, kemarin.
(Singli Siregar)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…