Jakarta – Konstruktif.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Dilansir dari detiknews Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009, Erry Firmansyah kembali diperiksa Kejagung.
“Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Saudara Erry Firmansyah dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bursa Efek Indonesia / BEI Jakarta (pada saat dia menjabat),” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Erry dicecar seputar proses jual beli saham pengelolaan dana investasi Jiwasraya pada saat menjabat. Sebelumnya Erry juga diperiksa Kejagung pada Senin lalu (4/5).
“Sebagai mantan Direktur BEI keterangannya dianggap perlu tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat,” kata Hari
Hari menegaskan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)
Discussion about this post