Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Mantan Dirut BEI Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

8 Mei 2020
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Baca juga:

Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024

Tinjau Vaksinasi bagi Wartawan, Presiden: Semoga Dapat Berikan Perlindungan bagi Awak Media

Presiden Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Kabupaten Bekasi

Jakarta –  Konstruktif.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Dilansir dari detiknews Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009, Erry Firmansyah kembali diperiksa Kejagung.

“Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Saudara Erry Firmansyah dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bursa Efek Indonesia / BEI Jakarta (pada saat dia menjabat),” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).

Erry dicecar seputar proses jual beli saham pengelolaan dana investasi Jiwasraya pada saat menjabat. Sebelumnya Erry juga diperiksa Kejagung pada Senin lalu (4/5).

“Sebagai mantan Direktur BEI keterangannya dianggap perlu tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat,” kata Hari

Hari menegaskan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024

25 Februari 2021
15

Tinjau Vaksinasi bagi Wartawan, Presiden: Semoga Dapat Berikan Perlindungan bagi Awak Media

25 Februari 2021
10

Presiden Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Kabupaten Bekasi

24 Februari 2021
5

Presiden Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Kabupaten Bekasi

24 Februari 2021
4

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di SMAN 70 Jakarta

24 Februari 2021
31

Bendungan Napun Gete Pacu Produktivitas Pertanian dan Peternakan NTT

23 Februari 2021
11

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

23 Februari 2021
9

Lumbung Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat NTT

23 Februari 2021
12

Discussion about this post

Recommended

Presiden Jokowi Hadir Secara Virtual pada HUT ke-48 PDIP

10 Januari 2021
6

Presiden: Vaksinasi adalah Game Changer dalam Pengendalian Pandemi

16 Januari 2021
10

Sampah di Samping Sekolah SMP Negeri 7 dan Sekolah GKPS

27 Juli 2020
33

Kemenag: 13 Jemaah Umrah Indonesia Positif COVID-19

12 November 2020
8

Selalu Jadi Polemik di Indonesia

2 Januari 2021
181

Kampanye Asner-Susanti Dihadiri Beragam Suku dan Agama

26 Oktober 2020
18
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif