Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Mantan Gubernur BI Diperiksa Terkait Kasus Megakorupsi e-KTP

25 Juni 2020
14
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Jakarta | Konstruktif – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo terkait kasus megakorupsi e-KTP. Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST (Paulus Tannos),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/06/2020).

Agus sendiri terpantau telah memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan masker. Agus sudah berada di ruang pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP.

Para tersangka e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari baru akan menghadapi persidangan. (ManguN)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

15 April 2021
2

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

15 April 2021
4

Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

15 April 2021
12

Presiden: Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

15 April 2021
8

Presiden kepada Kepala Daerah: Jabatan adalah Kehormatan sekaligus Tanggung Jawab Besar

15 April 2021
9

Presiden Jokowi dan Kanselir Angela Merkel Lakukan Pertemuan Bilateral secara Virtual

13 April 2021
6

Kemajuan Industri 4.0 Akan Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

13 April 2021
7

Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman Buka Ajang Hannover Messe 2021

13 April 2021
7

Discussion about this post

Recommended

Juru Bicara Covid 19 : Achmad Yurianto

Achmad Yurianto: Masalah Covid-19 Tak akan Selesai dengan Mudah

3 Mei 2020
20

Rumah dan Tanah Dieksekusi, 9 Warga Laporkan SP ke Polda Sumut

28 Agustus 2020
203

Hadiri Undangan PBMNBB Asner Silalahi Ajak Masyarakat untuk Tetap Mematuhi Prokes

14 Oktober 2020
18

Tiga Penyebab Bau Ketiak

27 Juni 2020
12
Radiapoh Hasiholan Sinaga (berdiri) dan Timbul Jaya Sibarani

Timbul Jaya Sibarani: RHS Itu Seorang Pejuang yang akan Bawa Simalungun Lebih Maju dan Sejahtera

7 September 2020
60

Puluhan Ribu Orang Teken Petisi Tunda Pilkada 2020

10 September 2020
10
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif