Mantan Sekdis Laporkan Bupati Samosir ke Presiden dan KASN Gegara Masalah Ini
Samosir / Konstruktif. id
Saut Limbong, mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Samosir terbilang berani.
Dia melaporkan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Presiden RI, Joko Widodo dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Alasannya, Saut Limbong geram dicopot sepihak oleh Rapidin.
“Beliau (Saut LImbong) telah menjalani masa pensiun terhitung Jumat (1/5/2020) kemarin,” kata Kepala Dinas Kominfo Samosir, Rohani Bakkara, Senin (4/5/2020).
Ia mengatakan, pencopotan Saut Limbong dari jabatannya sebagai Sekretaris Dispora bukan tanpa alasan.
Bupati Samosir menilai, Saut Limbong sudah tidak produktif lagi.
Kemudian, dia juga memasuki masa pensiun pada Mei.
“Pemberhentiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati nomor 6 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020,” kata Rohani.
Disinggung lebih lanjut mengenai masalah ini, Rohani mengatakan bahwa Saut Limbong sempat mengajukan cuti dengan alasan ingin berobat keluar negeri terhitung tanggal 27 Januari 2020 hingga 26 April 2020.
“Pengajuan cutinya memang sempat disetujui oleh Sekda,” katanya.
Terpisah, Saut Limbong yang dikonfirmasi mengatakan alasan Pemkab Samosir tidak masuk akal.
Pemkab Samosir juga tidak mengindahkan surat rekomendasi KASN nomor B-484/KASN/2/2020 tanggal 14 Februari 2020, perihal dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemkab Samosir.
“Itu kan menurut mereka. Yang saya tuntut itu ganti rugi moril dan materil atas penzaliman saya,” katanya.
Menurut Saut Limbong, kalaupun Pemkab Samosir ingin melakukan klarifikasi, harusnya disampaikan kepada KASN. Bukan kepada media.
“Itu versi Bupati Samosir bilang saya tidak cakap, namun (berbeda dari) KASN RI.
Intinya, hak jawab mereka ke media sah-sah saja,” pungkas Saut Limbong.(Tribun).
Discussion about this post