Tarutung | Konstruktif.id
Laporan masyarakat korban pemalsuan tanda tangan berharap kepada penyidik Polres Tapanuli Utara untuk secepatnya memproses laporan mereka yang sudah berumur 2 (dua) tahun lebih di Polres Taput, namun tidak tuntas juga.
Hal ini disampaikan oleh Pendi Sihombing Korban Pemalsuan Tanda Tangan yang diduga dilakukan oleh SL dkk.
“Dengan memakai surat yang berisi tanda tangan yang diduga palsu, saya telah dirugikan, sehingga surat ini dipakai oleh pelaku dalam perkara kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Tarutung 3 (tiga) tahun yang lalu,” kata Pendi Sihombing kepada Konstruktif.id, Jumat (8/1).
Penggunaan dokumen yang diduga palsu tandatangannya itu telah merugikan keluarga Pendi, sehingga harus diperjuangkan untuk proses hukum.
Pendi memohon dengan sangat kepada Kapolres Tapanuli Utara untuk memberikan keadilan kepadanya.
Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolres Tapanuli Utara, untuk memberikan keadilan hukum, sehingga hak hak saya dapat dijamin oleh hukum di negara tercinta ini,” harap Pendi. (Sahala Saragi).
Discussion about this post