PANDEMI virus Corona atau Covid-19 tidak hanya menggerogoti hak hidup orang banyak. Juga menggerogoti akal sehat sejumlah orang, sehingga tega menyelewengkan penggunaan anggaran percepatan penanganan sebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
Anggaran yang mencapai miliaran, bahkan triliunan rupiah itu, telah mengganggu alur pikiran sejumlah pejabat untuk mengalihkannya ke kantong pribadi, kelompok maupun golongannya.
Terciumnya penyelewengan anggaran tersebut, membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan keras, tidak mentolerir tindakan tersebut, dan siapapun pelakunya akan mendapatkan hukuman berat.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dini sudah mengingatkan, terhadap siapapun yang menyelewengkan anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19, akan dihukum mati.
Tidak hanya itu, KPK juga membuka fitur (aplikasi) Jaga Bansos, dimana masyarakat dapat menyampaikan laporan penyelewengan penggunaan anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Keseriusan Pemerintahan Joko Widodo terhadap penyelewengan anggaran tersebut, ditandai dengan gebrakan awal Juli 2020, dimana Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan melakukan tugas memeriksa penggunaan anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19. Pemeriksaan tersebut akan dikomandoi oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi.
Sampai saat ini pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 695 triliun. Secara rinci, anggaran sebesar Rp 87,55 triliun dialirkan untuk sektor kesehatan.
Sementara yang lainnya, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun, serta insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun. Kemudian, anggaran sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM.
Adapun anggaran untuk pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun. Terakhir untuk dukungan sektoral kementerian/lembaga dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
Anggaran sebesar itu, membuat sejumlah oknum pelaksana penggunaan anggaran, menjadi tergiur untuk menyelewengkannya. Hal itu terbukti dengan banyaknya laporan penyelewengan penggunaan anggaran yang sampai ke lembaga negara KPK dan BPK.
Gebrakan BPK dalam pemeriksaan penggunaan anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 tersebut, sangat dinanti-nantikan masyarakat. Terkhusus daerah atau provinsi/kabupaten/kota yang terlapor terjadinya penyelewengan.
Presiden Joko Widodo, sangat dan sangat serius dalam penegakan hukum bagi para koruptor, khususnya penggunaan anggaran percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Selamat bekerja tim pemeriksaan yang dikomandoi Anggota III BPK Achsanul Qosasi. (Penulis Ingot Simangunsong, Pemimpin Redaksi konstruktif.id)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…