Pematangsiantar | Konstruktif.id
Penantian dilantiknya Wakil Walikota Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan berakhir.
Menteri Dalam Negeri lewat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik berkirim surat kepada Gubernur Sumatera Utara No 131.12/1179/OTDA tertanggal 9 Februari 2022, tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dirjen Otda dalam suratnya menyampaikan bahwa dasar suratnya, yaitu No 131.11-113 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan No 132.12-114 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya dijelaskan, bahwa berkenan dengan telah ditetapkannya Keputusan Mendagri No 131.12-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada serentak Tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Sumut, meminta Gubsu menindaklanjuti 2 hal.
Melaksanakan pelantikan terhadap Susanti Dewayanti SpA sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil, pada tanggal 22 Februari 2022.
Selanjutnya meminta Gubsu melaporkan pelaksanaan Pelantikan kepada Mendagri Cq Dirjen Otda.
Dengan terbitnya surat ini, tentu teka-teki pelantikan Wakil Wali Kota Pematang Siantar akan segera terjawab. (Gabriel Simanjuntak).