Riau | Konstruktif.id – Pengurus Persekutuan Perempuan Distrik (P2D) XXII Riau masa bakti 2016-2020 menyampaikan surat perihal: protes keras atas penyelenggaraan rapat perempuan HKBP Distrik XXII Riau, tertanggal 14 Juli 2020.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa keseluruhan proses penyelenggaraan rapat periodesasi P2D tersebut telah direkayasa sedemikian rupa, cacat hukum dan tidak sah untuk maksud-maksud tertentu yang dapat memecah belah kesatuan kaum perempuan di huria-huria di Distrik XXII Riau.
Praeses HKBP Distrik XXII Riau dinilai telah dengan sengaja dan sadar melanggar dan mengangkangi Aturan dan Peraturan HKBP 2002, Amandemen Ketiga, Bab VIII, Pasal 28 bagian 3.3 tentang Rapat Perempuan Distrik dan Pedoman Persekutuan Perempuan HKBP tahun 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing, Sekjen HKBP Pdt David Farel Sibuea MDiv, Kadep Koinonia, Kadep Marturia, Kadep Diakonia, Kepala Biro Kategorial Perempuan, Ketua Konferensi Perempuan, Praeses HKBP Distrik XXII Riau, Pdt Mangantar Tambunan dan Pendeta Resort HKBP se-Distrik XXII Riau.
Di surat itu, dijelaskan bahwa pengurus P2D tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan rapat periodesasi, dan sama sekali tidak diikutkan dalam kepanitiaan. Praeses bertindak sendiri dan hanya melibatkan kroni-kroninya di Majelis Pekerja Sinode Distrik (MPSD) dan Plt Kepala Bidangnya.
Kemudian proses rekrutmen peserta rapat ditetapkan secara serampangan tanpa mengacu pada Pedoman Persekutuan Perempuan HKBP tahun 2020. Lebih spesifik seperti yang tertuang di bagian 3.2.1 yaitu anggota rapat perempuan distrik adalah; a) 1-2 orang perempuan utusan dari resort, b) semua pengurus persekutuan perempuan distrik, dan 3) Ketua dan Sekretaris Persekutuan Perempuan Huria.
Surat yang ditandatangani Ketua P2D XXII Riau, Tiurmaida Silitonga itu menjelaskan protes keras dan tidak menerima hasil rapat tersebut.
Memohon kepada Ephorus untuk menganulir dan membatalkan keseluruhan hasil rapat tersebut dan menyelenggarakan rapat P2D yang taat aturan dan peraturan, demi tegaknya aturan dan kebenaran serta kesejukan suasa lingkungan parompuan se-Distrik dan memohon Ephorus untuk menindak Praeses HKBP Distrik XXII Riau atas tindakannya yang telah sangat mempermalukan HKBP secara keseluruhan dan sangat tidak menghormati ketentuan dan peraturan di HKBP.
Melalui pesan WA, Tiurmaida Silitonga mengatakan, langkah selanjutnya terus menggelorakan penolakan terhadap rekayasa dan pelanggaran Aturan Peraturan yang secara kasat mata dilakukan praeses.
“Dan tidak menutup kemungkinan kita akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Tiurmaida Silitonga.
Sementara itu, respon Praeses ketika dimintai pendapatnya, terkesan hanya mengelak.
“Biarlah itu urusan pimpinan saya di pusat,” kata narasumber menirukan ucapan Praeses. (K1)