Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Menko Polhukam: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia

25 April 2020
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Baca juga:

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

JAKARTA, Konstruktif.id  – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut.

“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum, tidak boleh mudik,” kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Meski demikian, Mahfud merasa pasti ada warga di daerah tingkat kecamatan atau kabupaten yang belum ada kasus Covid-19 melakukan mudik.

“Tapi dalam praktik, mungkin ada di mana misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasuki Covid-19. Mungkin antarkecamatan, antarkabupaten yang masih aman, mungkin saja bisa (mudik),” ujar Mahfud.

“Tetapi intinya pemerintah itu bisa melarang di manapun,” lanjut dia.

Mahfud menegaskan, larangan mudik bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) atau pun daerah zona merah.

Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” ujar Mahfud.

Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya.

Mahfud menuturkan, semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri.

Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

“Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” lanjut dia.

Mahfud MD mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri untuk tidak mudik, mematuhi seluruh aturan, dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.(Kompas.com)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

2 Maret 2021
120

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

23 Februari 2021
10

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

3 Februari 2021
42

PWI Tebingtinggi Sampaikan Kegiatan HPN Tahun 2021 dan UKW ke Walikota

2 Februari 2021
18

Geli “Menengok” AHY

2 Februari 2021
68
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap pelaku sabu dari Kampung Semut Tebingtinggi.

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Narkoba Berikut Sabu Ketengan

29 Januari 2021
80
Doni latuparisa Direktur Eksekutif Walhi SU

Kebocoran Pipa Gas Beracun PLTP Ambil Korban 5 Meninggal, Walhi SU Desak Evaluasi Izin PT SMGP

27 Januari 2021
24
Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut gelar 'Bhakti Sosial Jumat Berkah' di Tebingtinggi.

Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bhakti Sosial Jumat Berkah

22 Januari 2021
30

Discussion about this post

Recommended

Data Ter Up Date Virus Covid 19 Kabupaten Toba

2 Mei 2020
16

Rupiah “Tendang” Semua Mata Uang

7 April 2020
13

Meskipun Anggaran Belum Kucur, Pangulu Peduli Cegah Virus Corona

14 April 2020
57

Kapolda Sumut Sambut Kepulangan 6 Personel dari Afrika

7 November 2020
49

OJK Regional 5 SBU Salurkan 30 Handphone Kepada Pelajar Tebingtinggi

14 Januari 2021
10

Dinkes Sibolga Gelar Rapid Test Sasar Pedagang Musiman

16 Mei 2020
9
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif