Jakarta | Konstruktif. Id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya menjadikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim Polri dan Polda.
Hal ini kemudian mendapat respons positif dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menurut dia, pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak akan memberikan kemudahan dan percepatan terhadap penanganan kasus-kasus kejahatan yang dialami perempuan dan anak.
“Saya sangat menghargai upaya Kapolri yang memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus perempuan dan anak. Ini merupakan sebuah terobosan untuk penegakan hukum yang melindungi anak dan perempuan,” kata Menteri Bintang, dalam keterangannya dikutip Selasa, 4 Januari 2021.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit menyebut bahwa dengan dibentuknya direktorat sendiri itu, korban perempuan akan terlayani dengan baik dan lebih merasa dengan nyaman melaporkan kasus yang menimpanya.
Menteri Bintang mengapresiasi kerja keras Kapolri dan jajarannya selama ini dalam menangani berbagai kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak termasuk juga dalam penanganannya agar jangan sampai korban jatuh menjadi korban untuk kedua kalinya.
Dengan pengembangan Direktorat PPA dari yang sebelumnya setingkat unit nantinya penanganan perkara terkait dengan perempuan dan anak akan dilayani oleh aparat yang mayoritas polisi wanita (polwan).
Direktorat PPA Polri nantinya juga menyediakan layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologis yang kondusif bagi korban yang terdampak kekerasan.
Upaya tersebut diharapkan Menteri Bintang mampu memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas perempuan sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik.
Kementerian ini mencatat telah terjadi belasan ribu kasus kekerasan pada anak dan perempuan selama periode 1 Januari hingga Desember 2021.
Rinciannya, sebanyak 10.247 kasus kekerasan menimpa perempuan dan 14.517 kasus kekerasan pada anak.
Bila dibandingkan dengan korban kekerasan maka perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 58,81 persen.
Sementara itu, jumlah korban kekerasan pada anak didominasi dari kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 45,11 persen.
Menteri Bintang mengatakan, sudah mulai tumbuh keberanian di kalangan masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual dibandingkan beberapa waktu sebelumnya sehingga saat ini lebih banyak kasus yang terungkap.
“Jangan takut untuk bersuara, speak up, agar kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak bisa kita atasi secara bersama-sama,” kata Bintang. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post