Konstruktif News
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

Menteri PANRB dan BKN :  ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang Disanksi Pecat

redaksi Penulis: redaksi
3 Januari 2021 | 08:05 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

Medan | Konstruktif.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung kegiatan organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu (02/01).

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan bahwa akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” jelasnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal di atas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

Senada dengan Tjahjo, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (01/01)

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono. (rel/Togar MS).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang Tinjau Pospam dan Posyan

Penulis: Konstruktif.id
21 Desember 2025 | 22:18 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar tinjau Pos...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

Penulis: Konstruktif.id
21 Desember 2025 | 22:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Pendirian Posko Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

Penulis: Konstruktif.id
21 Desember 2025 | 22:10 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id |  Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita AIPDA Andreas Simatupang melaksanakan monitoring pendirian Posko Bebas Narkoba...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru,Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road

Penulis: Konstruktif.id
21 Desember 2025 | 22:05 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Usai dari Terminal Tanjung Pinggir, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melanjutkan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memindahkan 6 unit CCTV dari kawasan kios pedagang di Jalan Merdeka Bawah

Penulis: Konstruktif.id
21 Desember 2025 | 21:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memindahkan 6 unit CCTV dari kawasan kios...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

Penulis: Konstruktif.id
21 Desember 2025 | 00:34 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsianțar melalui Satuan Reserse Narkoba tingkatkan patroli tindaklanjuti berita viral di media sosial (Medsos) Instagram...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang Tinjau Pospam dan Posyan

21 Desember 2025 | 22:18 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 22:15 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Pendirian Posko Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 22:10 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru,Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road

21 Desember 2025 | 22:05 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memindahkan 6 unit CCTV dari kawasan kios pedagang di Jalan Merdeka Bawah

21 Desember 2025 | 21:59 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 00:34 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Serahkan Bingkisan kepada Wartawan Unit yang Rayakan Natal 2025

21 Desember 2025 | 00:30 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

21 Desember 2025 | 00:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba Tahun 2025

21 Desember 2025 | 00:22 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Bela Negara ke 77 Tahun 2025

21 Desember 2025 | 00:17 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Distribusikan Bantuan Pertanian kepada Warga Petani Binaannya

21 Desember 2025 | 00:13 WIB
Pematangsiantar

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

21 Desember 2025 | 00:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba