Medan | Konstruktif.id
Puluhan advokat dan aktifis gerakan Save Babi menyatakan dukungannya terhadap Boasa Simanjuntak yang dipersekusi dan diviralkan eberapa waktu lalu, melakukan pertemuan di kediaman politisi senior Lancar Siahaan di Jl Sampul Medan, Selasa (2/3).
“Jikapun ada kesalahan Boasa atau tindakan melawan hukum yang dilakukannya ada mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawabannya, bukan dengan cara menculik, mempersekusi apalagi sampai menggunggahnya di media sosial. Ini jelas-jelas tindak pidana,” ujar Bornok Simanjuntak SH.
Perlakuan kasar terhadap Boasa Simanjuntak membangkitkan rasa solidaritas dan kemarahan berbagai elemen yang pernah berjuang bersama, bahkan memimpin mereka, tindakan oknum advokat yang bertindak main hakim sendiri dan seperti berada di atas hukum itu, para aktifis inipun secara tegas menyatakan dukungannya agar Boasa melaporkan tindakan barbar tersebut ke polisi.
Di pihak lain Advokat Komaruddin Simanjuntak SH, di laman Facebooknya mensinyalir bahwa penculikan Boasa berawal dari posisinya sebagai pemimpin gerakan Save Babi beberapa waktu lalu.
“Penculikan Boasa itu berawal dari Save Babi.
Tidak dibenarkan menculik, merampas, mempersekusi dan memvideokan
korban dan melakukan pendistribusian dan/atau share ke publik, mengatasnamakan Profesi Advokat dan Organisasi Advokat,” tegas Komaruddin.
Menurutnya, advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat, Officium Nobile, maka praktek advokat harus sesuai dengan hukum acara dan patuh pada kode etik Profesi Advokat, bukan dengan praktek gagah gagahan.
“Sok menegakkan hukum dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi sampai menculik dan mempersekusi serta mencemarkan mengatasnamakan advokat dan menyebut nyebut organisasi advokat tertentu,” sesalnya.
Lebih jauh Komaruddin menjelaskan bahwa penculikan secara hukum jelas perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 333 (1) KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
“Selain itu, barang siapa tanpa hak memvideokan korban dan mendistribusikan atau menshare ke publik untuk tujuan penghinaan/pencemaran nama baik adalah juga perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan hukum
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tambahnya.
Adapun acaman pidananya menurut Komaruddin, diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3
maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Boasa Simanjuntak di hadapan advokat dan rekan-rekannya pejuang Save Babi menyatakan sikapnya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan hukum.
“Terimakasih kepada semua teman-teman yang sudah menyatakan dukungan terahadap saya. Saya benar-benar tertekan terlebih pada saat itu, ibu yang melahirkan, istri dan putri saya ikut di dalam mobil, yang terpaksa saya tinggalkan sebab mereka memaksa saya ikut dengan oknum yang mempersekusi saya,” ujar Boasa.
Jika dulu Boasa Simanjuntak menggagasi dan memimpin gerakan Save Babi, kini waktunya gerakan Save Boasa Simanjuntak. (Poltak Simanjuntak).
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…