Categories: Daerahtebingtinggi

Miliki 3 Paket Sabu, Ewin Diciduk Satnarkoba Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi | Konstruktif.id

 

Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (11/8) sekira pukul 15.30 WIB, di Jl Tusam I Lingkungan I Kel Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

 

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso Sik, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (13/8) mengatakan bahwa pelaku bernama Herwinsyah alias Erwin (40), warga Jalan Pandan Lingkungan III Kel Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

 

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,28 gram dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong,” kata Kasubag Humas.

Barang bukti

Kasubag Humas juga menyampaikan kronologis penangkapan pelaku pada Rabu (11/7) sekira pukul 15.30 WIB personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Herwinsyah alias Ewin di Jalan Tusam I Lingkungan I Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

 

Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong dari atas tanah yang berjarak sekitar 2 meter dari pelaku ditangkap dan diamankan.

 

Pelaku mengaku melemparkan barang bukti yang ditemukan tersebut karena merasa panik saat petugas kepolisian mendatanginya.

 

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti tersebut, dan pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasubag Humas Iptu Agus Arianto.(Samsudin Silitonga).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

4 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

2 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

2 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

2 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

2 hari ago