Medan | Konstruktif.id – Tigapuluhdua yang mewakili Majelis Pekerja Sinode (MPS) periode 2016-2020 Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyurati Ephorus HKBP, Pdt Dr Darwin Lumbantobing di Pearaja, Tarutung.
Surat tertanggal 11 Juli 2020 itu, perihal: Sikap dan Saran Majelis Pekerja Sinode (MPS) HKBP 2016-2020 tentang Beberapa Keputusan Ephorus.
Disebutkan, “surat ini diterbitkan dan kami sampaikan kepada Ephorus HKBP, dilatarbelakangi dari pertemuan zoom beberapa orang anggota Majelis Pekerja Sinode (MPS) HKBP 2016-2020 pada tanggal 11 Juli 2020, dengan tema “Marsihol-sihol”, dan dari hasil pertemuan zoom tersebut dianggap perlu memberikan sikap terhadap beberapa keputusan Ephorus yang belakangan ini menjadi perbincangan di kalangan warga jemaat HKBP.”
Beberapa keputusan Ephorus tersebut, antara lain, (1) bahwa Ephorus HKBP telah menerbitkan Surat Keputusan No. 993/I.17/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020 untuk penugasan Pdt Dr Pintor Sitanggang sebagai Pejabat Eksekutif Pemantau pelaksanaan Aturan dan Peraturan HKBP pada Sinode Distrik dan Sinode Godang tahun 2020, dan penerbitan SK tersebut tidak didasarkan kepada Aturan Peraturan HKBP, tidak ada dalam nomenklatur pejabat yang dimaksud, serta SK tersebut tidak ada tembusan kepada MPS.
Diungkapkan dalam surat itu, Pelaksanaan Sinode Distrik mengacu kepada pada pasal 28;ayat 3c dan dalam ketentuan itu tidak ada disebutkan adanya peserta Pejabat Eksekutif Pemantau Aturan dan Peraturan HKBP yang bisa hadir sebagai peserta dan bertugas memantau dan memberikan laporan kepada pimpinan HKBP.
Disebutkan, jika memang dirasa perlu melaporkan perjalanan Sinode Distrik dan Sinode Godang, maka itu merupakan tanggung jawab Praeses, dan Panitia Sinode Agung, sebab menempatkan staff khusus untuk melakukan pemantauan akan menimbulkan interpretasi ketidakpercayaan Ephorus kepada seluruh Praeses HKBP maupun peserta Sinode Distrik yang tidak punya kemampuan melaksanakan sinode yang dibuka dalam ibadah dengan nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus dengan baik sesuai dengan AP HKBP.
Terhadap penerbitan SK tersebut dengan tegas dinyatakan telah melanggar Aturan dan Peraturan HKBP, dan sesegera mungkin untuk mencabut SK tersebut.
Kemudian (2) dinyatakan, terkait penegasan tentang eksistensi MPS HKBP periode 2016-2020, MPS HKBP dengan pengertian membantu dan mendampingi Pimpinan HKBP (AP Pasal 18.1) dan dengan tugas sebagaimana tertuang dalam AP HKBP 2002 setelah amandemen tiga (hal 167.a.1-23), dimana salah satu tugas tersebut menyebutkan “membahas laporan kinerja dan laporan akhir masa jabatan pimpinan sebelum dibawa ke Sinode Agung.” Hal tersebut sangat jelas menunjuk tentang siapa yang akan membahas laporan kinerja dan laporan akhir masa jabatan pemimpin adalah tugas MPS periode 2016-2020.
Bahwa atas perkenan Ephorus serta pimpinan HKBP, kami MPS HKBP periode 2016-2020, berkeinginan bertemu pimpinan HKBP, guna menyampaikan pikiran dan aspirasi dari seluruh MPS dalam waktu dekat, adapun waktu dan tempat disesuaikan.
Ketika wartawan konstruktif.id mengkonfirmasi terkait surat tersebut kepada salah seorang dari 32 anggota MPS, hal itu dibenarkan.
Surat tersebut ditandatangani mewakili pendeta dan Sintua serta turut mendukung dan mengetahui/mengaspirasikan 30 anggota MPS dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, Kadep Koinonia, Kadep Marturia, Kadep Diakoni, Ketua Rapat Pendeta dan seluruh Praeses HKBP. (K1)
Discussion about this post