JAKARTA – Konstruktif.id Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI Ahmad Ali mengapresiasi pemerintah yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Kendati demikian, menurut dia, keputusan tersebut masih menyisakan potensi resistensi bagi pekerja. Oleh karenanya, Fraksi Nasdem mengusulkan klaster ketenagakerjaan tak hanya ditunda dibahas, melainkan dicabut dari pembahasn Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Dalam hemat Nasdem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
Ali mengatakan, klaster ketenagakerjaan tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan.
“Yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air,” ujar dia.
Menurut Ali, akan lebih tepat apabila klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan.
“Meski ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker, namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut,” ujar dia.
Di samping itu, Ali berpendapat, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan negara saat ini, mengingat lingkungan birokrasi yang kerap menjadi parasit, tumpang tindih, persiapan untuk menghadapi krisis ekonomi global dan kesiapan tenaga kerja, Oleh karenanya, Fraksi Partai Nasdem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan untuk memberikan masukan.
” Utamanya kalangan serikat pekerja; untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ali mengusulkan agar nama RUU tersebut diganti menjadi RUU tentang Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan.
“Berangkat dari semua pemikiran di atas, Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjagi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizininan,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
” Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” kata dia.(Kompas.com)
Discussion about this post