Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • Balige
  • Bogor
  • Bekasi
  • Depok
  • Kendari
  • Parapat
  • Pekanbaru
  • Sipoholon
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Toba
  • Hiburan
  • Internasional
  • Jakarta
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • simalungun
  • Tapanuli Utara

Oknum Pendeta dan Kepsek Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Dituntut 15 Tahun Penjara

by Redaksi
13/12/2021
in Daerah
A A
68
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Medan | Konstruktif.id

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum pendeta dan kepala sekolah SD Galilea Hosana School yang berlokasi di Koserna Medan, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Benyamin Sitepu, hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa diduga mencabuli 6 orang siswinya yang masih di bawah umur, pada Maret 2021.

Pengacara korban, Ranto Sibarani, menyikapi tuntutan tersebut dengan positif.

Baca juga:

Pesan Kapolres Toba Terhadap Personilnya: Jaga Citra Baik Polisi

Toba Peringkat Kedua Capaian BIAN Se Sumut

Pemkab Toba Diminta Sikapi Keluhan Pedagang Di Pasar Balige

“(Tuntutan) Minggu lalu dibacakan JPU Irma Hasibuan. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara,”ujar Ranto kepada wartawan, Senin (13/12).

Kata Ranto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pada kesempatannya, Ranto mengapresiasi JPU yang yang menuntut Benyamin dengan hukuman maksimal.

“Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa,” ujar Ranto.

Ranto memprediksi vonis akan dibacakan pekan depan. Karena agenda sidang minggu ini pembacaan pledoi.

“Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama (vonis). Tahun ini mudah-mudahan sudah divonis,”ujar Ranto

Sebelumnya kasus ini bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.

“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberi tahu kepada orang lain,” ujar pengacara korban bernama
Ranto melalui keterangannya, Jumat (16/4).

“Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman,” ujar Ranto.

Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.

Selanjutnya kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.

Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.

“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.

Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.

Ranto, juga mengatakan, bahwa sejauh ini JPU telah menghadirkan beberapa orang saksi. Selain keenam saksi korban yang berstatus di bawah umur, orangtua/wali korban, guru, hingga ketua komite sekolah.

Ketika Ranto ditanya prediksi vonis hakim, dirinya menolak berandai-andai.

“Saya berharap agar hakim memvonis maksimal. Apalagi belakangan terjadi lagi kasus yang sama di Bandung. Artinya, kita berada dalam situasi darurat kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak-anak,” tegas Ranto. (Sarman Sariono).

Tags: Medan
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb saat memimpin apel pagi.(f:ist/konstruktif)

Pesan Kapolres Toba Terhadap Personilnya: Jaga Citra Baik Polisi

7 Agustus 2022
7

Toba Peringkat Kedua Capaian BIAN Se Sumut

24 Juni 2022
3

Pemkab Toba Diminta Sikapi Keluhan Pedagang Di Pasar Balige

23 Juni 2022
4

Program Unggulan Pemkab Toba Menyasar Pertanian Padi, Jagung, Kopi dan Tenun

9 Juni 2022
31

Bupati Toba Poltak Sitorus Diharapkan Tidak Terpengaruh Dalam Memilih Sekda

7 Juni 2022
14

Bupati Toba Ajukan Tiga Nama Sekda

7 Juni 2022
52

Daud Simanjuntak Menjaring Aspirasi Anggota Kelompok Tani-Ternak

25 April 2022
2

Bane Raja Manalu Bagi Sembako dan Pakaian Kepada 66 Korban Kebakaran di Asahan

23 April 2022
7

Discussion about this post

Recommended

Ridho Tuhan dan Sujud Syukur Nomor 1 Buat RHS -ZW untuk Pimpin Simalungun

25 September 2020
30
Pdt Agustinus Pengarapen Purba STh, MA.

Pendeta Baik Itu Pergi

20 November 2020
455

Presiden Jokowi dan PM Muhyiddin Yassin Dorong Pertemuan Menlu ASEAN Bahas Situasi Myanmar

5 Februari 2021
12

Salon Kecantikan Yordania Menggunakan Siput untuk Perawatan Kulit

2 Januari 2021
31

Kecamatan Siantar Utara Melakukan Penyemprotan  Desinfektan di Kelurahan Bane

20 April 2020
40

Pertemuan dengan MUI, IKEIS dan Gemaisi Menolak Arogansi Kekuasaan Terkait Pilkada Kota Pematangsiantar

16 Oktober 2020
44

Recommended

Ridho Tuhan dan Sujud Syukur Nomor 1 Buat RHS -ZW untuk Pimpin Simalungun

25 September 2020
30
Pdt Agustinus Pengarapen Purba STh, MA.

Pendeta Baik Itu Pergi

20 November 2020
455

Presiden Jokowi dan PM Muhyiddin Yassin Dorong Pertemuan Menlu ASEAN Bahas Situasi Myanmar

5 Februari 2021
12

Salon Kecantikan Yordania Menggunakan Siput untuk Perawatan Kulit

2 Januari 2021
31

Kecamatan Siantar Utara Melakukan Penyemprotan  Desinfektan di Kelurahan Bane

20 April 2020
40

Pertemuan dengan MUI, IKEIS dan Gemaisi Menolak Arogansi Kekuasaan Terkait Pilkada Kota Pematangsiantar

16 Oktober 2020
44
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020-2021 Konstruktif ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020-2021 Konstruktif ID - Designed by: Bang Ze