Jakarta | Konstruktif.ID – Pemerintah dan asosiasi pengusaha kompak memberi tawaran ruang dialog kepada buruh berupa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Tawaran ini disampaikan di tengah merebaknya unjuk rasa buruh dan mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia, Selasa (06/10). Mereka melakukan aksi mogok kerja dan berdemonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di wilayahnya masing-masing. Di beberapa daerah, aksi protes diwarnai tembakan meriam air dan gas air mata dari kepolisian yang berupaya membubarkan demonstrasi setelah pukul 18.00.
Namun, sebagian kelompok buruh pesimistis PP yang dibuat itu dapat mengakomodir aspirasi mereka mengingat pengalaman penyusunan UU Cipta Kerja di mana kepentingan serikat buruh telah ‘dikesampingkan’. Demikian menurut buruh.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan penyusunan PP untuk menjelaskan rincian dari Undang Undang Cipta Kerja akan melibatkan buruh dan pengusaha. “Jadi saya tetap mengajak, saya tetap menunggu ayo kita dialog, kita bicara kan, dan kita sudah menyepakati sebenarnya,” katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (06/10).
Berdasarkan amanat UU Cipta Kerja, pemerintah diwajibkan membuat PP untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dalam sektor tenaga kerja. Berdasarkan draf terakhir UU Cipta Kerja, terdapat 21 PP yang harus dibuat pemerintah untuk mengatur lebih rinci dari pasal-pasal yang bersifat umum.
Di antaranya hal-hal yang masuk dalam protes buruh, yaitu tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, kebijakan pengupahan, dan penetapan formula upah minimum.
Menanggapi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziah menilai terjadi ‘distorsi informasi’ yang diterima kelompok buruh yang menggelar demonstrasi.
“Saya kira banyak distorsi informasi yang diterima oleh teman-teman pekerja, sehingga kalau melihat dengan tenang, teman-teman saya yakin keputusan untuk turun ke jalan itu akan direvisi,” katanya.
Menaker menepis tudingan pemerintah mengabaikan kesejahteraan buruh dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan tentang upah minimum kabupaten dan kota yang sebelumnya dikatakan kelompok buruh telah dihilangkan.
“Pengaturan hak dan perlindungan upah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah di UU ini juga tetap mengatur upah minimum kabupaten kota, tetap dipertahankan,” kata Ida Fauziah.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Agung Pambudi. “Mari diskusi lebih lanjut untuk implementasi dalam PP. Masih terbuka ruang untuk pembahasan lebih detail implementasinya seperti apa, dari hal-hal umum yang diatur di UU itu,” katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (06/10).
Agung juga menyarankan bagi kelompok buruh yang belum puas dengan hasil kebijakan ini, bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Jikapun ada pihak pekerja yang merasa UU ini bertentangan dengan UUD 45, silakan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Selain itu, ia juga menilai aksi unjuk rasa dan seruan mogok nasional akan berdampak buruk terhadap pengusaha dan buruh, meski ia tak merinci kerugiannya. (***)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…