Pematangsiantar, Konstruktif.id
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mengikuti rapat Pemanfaatan Hak Akses Turunan Sistem Hak Akses Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dalam rangka Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Standar dan Izin Usaha sebagai Tindak lanjut pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Rapat dipimpin Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Agus Salam SE, berlangsung di
Ruang Serbaguna Bappeda, Kamis (28/7/2022) mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Kepala DPM PTSP Kota Pematang Siantar Agus Salam SE menerangkan, tujuan rapat tersebut agar OPD reknis sebagai pengelola hak akses dalam penerbitan perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha dapat lebih berperan aktif dalam proses perizinan berusaha berbasis resiko.
Selain itu, untuk menyatukan persepsi perizinan RBA dan pengawasan dalam pemenuhan persyaratan standar terhadap OPD teknis yang terkait dalam proses perizinan di Kota Pematang Siantar, sehingga para pelaku usaha dapat melaksanakan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Juga agar para OPD teknis yang menerbitkan izin dapat mengikuti mekanisme yang berlaku.
OPD terkait yang menghadiri rapat yakni Satpol PP, Diskopperindag, Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Ketapang dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, dan lainnya. (Singli Siregar)
Discussion about this post