Tebingtinggi | Konstruktif.id
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Covid-19 di Wilkum Polsek Padang Hulu, Minggu (13 Juni 2021) sekira pukul 20.00 WIB s/d selesai.
Personil yang dilibatkan sebanyak Polri 5 personil, dan Pegawai Kecamatan Padang Hulu 2 Personil.
Sasaran Ops Yustisi yaitu Toko Indomaret, Alfamart, Alfamidi serta Rumah makan dan Resto & Cafe yang ada di Wilkum Polsek Padang Hulu.
Giat dipimpin oleh PS Kanit Patroli Polsek Padang Hulu Aiptu Junarko bersama personil yang melaksanakan giat yaitu Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Bripka Yandri Putra, Bamin SPK A Polsek Padang Hulu Aiptu TP Samosir dan Aiptu J Manihuruk BA Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Aiptu K Sinaga dan Brigadir R Siagian serta Petugas Kecamatan Padang Hulu Indra Saragih dan Lilik.
Sasaran dan hasil yang dicapai yaitu melakukan Monitor Alfamart Jl Gatot Sibroto Kel Lubuk Raya Kec Padang Hulu. Alfamart disarankan tutup tepat waktu dan hal tersebut telah disetujui oleh pihak Alfamart akan Tutup pukul 21.00 WIB.
Warung Nasi Ayam Penyet Vegas Jl Gatot Subroto Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Dilakukan himbauan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan kepada pengusaha agar segera menutup usahanya paling lambat pukul 22.00 WIB.
Warung nasi ayam Penyet TAHU SUMEDANG Jl Gatot Subroto Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi dihimbau kepada para pengunjung dan pemilik usaha agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mengikuti instruksi Gubsu dan Instruksi Walikota T Tinggi tentang pembatasan usaha agar tutup paling lama pukul 21.00 WIB.
Resto & Cafe Kita dijalan Ahmad Yani Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi tersebut dihimbau agar segera menutup usahanya Pkl. 21.30 WIB.Dan pemilik usaha mematuhi himbauan dari petugas dengan menutup usahanya sesuai dgn waktu yg ditentukan.
Market Alfamart di Jl Prof Dr Hamka, telah mematuhi Protokol Kesehatan dan telah melaksanakan Instruksi Gubsu dan Instruksi Walikota Tebing Tinggi, dengan menutup tempat usahanya pukul 21.00 WIB.
Hasil pelaksanaan giat yaitu melakukan giat himbauan dilakukan sehubungan dengan Adanya :
a. Surat Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/14/INST/2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kengiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Sumatera Utara.
b. Surat Instruksi Walikota Tebingtinggi Nomor : 188.45/3560/Tahun 2021 Tanggal 18 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kengiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian penyebaran Virus Corona di Kota Tebingtinggi.
Bahwa pada umumnya Toko Alfamart dan warung nasi Ayam Penyet Vegas dan Tahu Sumedang serta Resto&Cafe Kita, sudah mengetahui tentang Surat Instruksi Gubernur Sumut dan Walikota Tebingtinggi dan akan menutup giat toko paling lama Pada Pukul 22.00 WIB.
Pada umunya Toko Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan usaha-usaha warung nasi serta Resto&Cafe yg berada di wilkum Polsek Padang Hulu telah mengikuti Prokes yang telah di tetapkan pemerintah, namun masih ada para pengunjung didapati yang tidak memakai masker dan tetap
melakukan himbauan secara humanis agar memakai masker saat berada di luar rumah.
PS Kanit Patroli Polsek Padang Hulu Aiptu Junarko memberikan Himbauan secara humanis kepada para pelaku usaha agar menutup usaha pada jam yang telah di tetapkan hingga waktu yang telah di tetapkan.(Samsudin Silitonga).