Pakpak Bharat, Konstruktif.id Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) diwarnai aksi walk out sejumlah anggota fraksi DPRD dari ruang sidang, Rabu (10/8/22).
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat yang keluar dari ruang sidang diawali dari Fraksi Gerindra, Demokrat dan Fraksi Gabungan melakukan aksi walk out (WO) saat Rapat Paripurna DPRD sedang berlangsung dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun anggatan 2021 menjadi Peraturan Daerah.
Aksi meninggalkan ruang sidang itu merupakan sikap kecewa sejumlah anggota legislatif atas
tidak hadirnya, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Wakil Bupati DR Mutsyuhito Solin mengikuti sidang. Sementara pihak eksekutif yang hadir diwakili Penjabat Sekda Jalan Berutu MM merangkap sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hotma Ramles Tumangger, Wakil Ketua Elson Angkat dan Mansehat Manik, dihadiri para anggota dan pimpinan OPD, tokoh masyarakat dan pemuda berjalan alot dan interupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Mansehat Manik dari Partai Gerindra mengatakan, rapat paripurna itu tidak dapat dilanjutkan karena sudah menyalahi tata tertib, sesuai Peraturan DPRD Pakpak Bharat No 1 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan DPRD No 1 Tahun 2018 No 120 ayat A yang isinya, rapat paripurna dalam rangka pengambil keputusan Rancangan Perda wajib dihadiri bupati.
“Sementara hari ini kita ketahui bupati tidak menghadiri rapat paripurna. Jika sidang ini dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan, kami dari fraksi Gerindra walk out,” kata Mansehat.
Sementara, Edison Manik dari Fraksi Partai Golkar yang tidak melakukan walk out mengatakan, rapat paripurna dapat dilanjutkan karena tidak menyalahi aturan.
“Saya menilai rapat paripurna hari ini tidak ada masalah karena di sini juga hadir Pelaksana harian Bupati Jalan Berutu,” ungkap Edison.(*/Singli Siregar)
Discussion about this post