Pangururan | Konstruktif – Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui GTPP Covid-19, mengklarifikasi berita terkait adanya 1 orang positif covid -19 di Kabupaten Samosir, Selasa (23/06/2020).
Di website Pemkab Samosir yang dirilis Dinas Kominfo, dinyatakan bahwa alamat si pasien tersebut di Samosir sesuai KTP mengharuskan otoritas pelaporan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara harus dari Samosir.
Kemudian disebutkan, pasien tersebut adalah warga Samosir yang bekerja di luar Samosir, dan tidak tinggal di Samosir saat ini, juga tidak pernah melakukan perjalanan ke Kabupaten Samosir selama pandemi covid-19.
Jadi dapat dipastikan pasien tersebut tidak terpapar di Samosir
Demikian klarifikasi berita tersebut disampaikan agar tidak terjadi simpang siur terhadap informasi tersebut. (Red)
Discussion about this post