Categories: Daerah

Pasutri Penganiaya Dina Manullang di Pasar Tarutung Resmi Dipolisikan

 

Tarutung | Konstruktif.id

Manullang korban penganiayaan oleh pasangan suami isteri yang viral di media sosial resmi melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Utara pada Jumat, 15 April 2022.

Medina br Manullang (34) warga Desa Batu Gunggun, Kecamatan Gunung Sitimber, Kabupaten Dairi saat melapor, terpantau didampingi MPR Simanullang, Pendeta Agus Simanullang dan Apoan Simanullang selaku tokoh pomparan marga Manullang.

Kehadiran mereka mendampingi korban, didorong keprihatinan yang sangat dalam atas perlakuan tidak manusiawi dengan penyiksaan berat oleh kedua pelaku atas seperti dalam video yang beredar di media sosial.

“Saya tiga hari tidak bisa tidur karena telepon yang datang dari marga Manullang yang ada di Indonesia. Mereka menanyakan peristiwa penganiayaan yang dialami ito kami ini di Bonapasogit,” kata MPR Manullang di Mapolres, (15/5) malam.

Pihak marga Manullang sedunia berkeyakinan aparat penegak hukum akan objektif dalam kasus ini.

“Oleh sebab itulah kami hadir disini untuk melaporkan dan mengadukan penganiayaan itu. Kami akan mengawal pengaduan ini agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.

Pengaduan yang disampaikan Medina Manullang itu diterima oleh Aiptu RK Simanjuntak sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.

Keterangan Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan laporan tersebut.

“Jumat sore tadi sekira pukul 17.00 wib, Korban MM sudah resmi melapor di Unit SPKT. Sesuai laporan MM yang kita terima, bahwa penganiayaan yang terjadi atas dirinya terjadi pada Rabu, tanggal 12 Januari 2022 yang lalu sekitar pukul 21.00 wib di kedai tuak terlapor sendiri di pajak Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Taput,” terang Baringbing.

Dijelaskan, penganiaya sesuai keterangan korban ternyata Zulkarnain Purba ( 44 ) dan istri sendiri bernama Yessi Sibagariang Warga Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

“Menurut keterangan Korban, Penganiayaan tersebut terjadi atas dirinya, terlapor ZP datang ke kedainya sudah keadaan mabuk. Sedangkan korban bekerja sebagai penjaga kedai tuak ZP. Tiba-tiba terjadi pertengkaran dan ZP pun memukul gembok ke kepala korban sambil menarik rambut nya. Setelah korban terjatuh lalu istrinya YS menginjak kepala korban,” jelas Baringbing.

Saat disinggung penerapan pasal KUHP kepada kedua pelaku atas laporan korban, kedua pelaku terancam pasal mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Untuk saat ini kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP berdasarkan laporan korban,” jelas Baringbing.

Viral di Medsos.

Diwartakan Konstruktif.id sebelumnya, beredar di media sosial video penganiayaan seorang wanita bernama Dina boru Manullang diduga pelaku oleh pasangan suami isteri disalah satu warung pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam video yang diunggah akun facebook Erika Sianturi terlihat jelas, korban dipukuli dan ditendang hingga terjatuh oleh dua pelaku.

Terpantau pengunggah video menulis caption bahwa korban Dina br Manullang saat ini sudah keadaan sehat. Dan jauh sebelumnya korban mengalami luka-luka lebam dibagian wajah.

“Dina br manullang adalah seorang korban..sekarang sikaka ini lgi aman ditangan yg tepat dan dlm keadaan sehat walaupiat,walaupun sebelum sampai ke sini muka keadaan hancur karena di aniaya, itu pengakuan si kk,,bersambung,” tulis akun Erika Sianturi diunggah 2 hari lalu.

Dalam video berdurasi singkat, terlihat korban Dina Manullang lunglai dilantai semen sembari minta tolong agar penganiyaan itu dihentikan kedua pelaku.

“Nunga be tulang, natulang,” rintih korban Dina boru Manullang diiringi suara menahan sakit tendangan kaki kedua pelaku.

Pelaku Diamankan Polisi

Terkait beredarnya peristiwa penganiayaan itu media sosial, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walfon Barimbing membenarkan kejadian itu dan polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan.

“Peristiwa penganiayaan tersebut benar terjadi pada bulan Juli Tahun 2021 yang lalu. Pada Hari Rabu ( 13/4/2022 ) pukul 23.00 wib, Pelaku ZP sudah kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan,” terang Walfon Baringbing pada Kamis (14/4). (Jumpa Manullang).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

10 menit ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

2 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

2 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

2 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

2 hari ago