Tarutung | Konstruktif. Id
Kepolisian Resor Tapanuli Utara resmi menetapkan pasangan suami isteri (Pasutri) ZP, 43 tahun, dan YS, 39 tahun, sebagai tersangka atas penganiayaan berat yang diderita Dina Manullang (34) seperti viral di media sosial.
Atas tindak pidana yang mereka perbuat, kedua pelaku diancam pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP, ( Penganiayaan secara bersama-sama ) dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara,” terang Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing pada Minggu, 17 April 2022.
Baringbing mengatakan penetapan kedua tersangka itu setelah korban melapor resmi pada Jumat silam. Lalu kedua pelaku diperiksa secara maraton oleh penyidik berikut beberapa saksi hingga ditemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di unit reskrim, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ZP resmi ditahan. Sedangkan istrinya yaitu YS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kurang sehat dan anaknya pun masih kecil-kecil namun proses hukumnya tetap lanjut,” ungkap Baringbing.
Korban Melapor
Diwartakan Konstruktif.id sebelumnya,. Medina Manullang korban penganiayaan oleh pasangan suami isteri yang viral di media sosial resmi melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Utara pada Jumat, 15 April 2022.
Medina br Manullang (34) warga Desa Batu Gunggun, Kecamatan Gunung Sitimber, Kabupaten Dairi saat melapor, terpantau didampingi MPR Simanullang, Pendeta Agus Simanullang dan Apoan Simanullang selaku tokoh pomparan marga Manullang.
Kehadiran mereka mendampingi korban, didorong keprihatinan yang sangat dalam atas perlakuan tidak manusiawi dengan penyiksaan berat oleh kedua pelaku atas seperti dalam video yang beredar di media sosial..
“Saya tiga hari tidak bisa tidur karena telepon yang datang dari marga Manullang yang ada di Indonesia. Mereka menanyakan peristiwa penganiayaan yang dialami ito kami ini di Bonapasogit,” kata MPR Manullang di Mapolres, 15 April 2022 malam.
Pihak marga Manullang sedunia berkeyakinan aparat penegak hukum akan objektif dalam kasus ini.
“Oleh sebab itulah kami hadir disini untuk melaporkan dan mengadukan penganiayaan itu. Kami akan mengawal pengaduan ini agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.
Pengaduan yang disampaikan Medina Manullang itu diterima oleh Aiptu RK Simanjuntak sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.
Keterangan Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan laporan tersebut.
“Jumat sore tadi sekira pukul 17.00 wib, Korban MM sudah resmi melapor di Unit SPKT. Sesuai laporan MM yang kita terima, bahwa penganiayaan yang terjadi atas dirinya terjadi pada Rabu, tanggal 12 Januari 2022 yang lalu sekitar pukul 21.00 wib di kedai tuak terlapor sendiri di pajak Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Taput,” terang Baringbing.
Dijelaskan, penganiaya sesuai keterangan korban ternyata Zulkarnain Purba ( 44 ) dan istri sendiri bernama Yessi Sibagariang (39) merupakan warga Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Viral di Medsos.
Sebelumnya, beredar di media sosial video penganiayaan seorang wanita bernama Dina boru Manullang diduga pelaku oleh pasangan suami isteri disalah satu warung pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam video yang diunggah akun facebook Erika Sianturi terlihat jelas, korban dipukuli dan ditendang hingga terjatuh oleh dua pelaku.
Terpantau pengunggah video menulis caption bahwa korban Dina br Manullang saat ini sudah keadaan sehat. Dan jauh sebelumnya korban mengalami luka-luka lebam dibagian wajah.
“Dina br manullang adalah seorang korban..sekarang sikaka ini lgi aman ditangan yg tepat dan dlm keadaan sehat walaupiat,walaupun sebelum sampai ke sini muka keadaan hancur karena di aniaya, itu pengakuan si kk,,bersambung,” tulis akun Erika Sianturi diunggah 2 hari lalu.
Dalam video berdurasi singkat, terlihat korban Dina Manullang lunglai dilantai semen sembari minta tolong agar penganiyaan itu dihentikan kedua pelaku.
“Nunga be tulang, natulang,” rintih korban Dina boru Manullang diiringi suara menahan sakit tendangan kaki kedua pelaku. (Jumpa Manullang)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…