Pematangsiantar | Konstruktif.id – Pdt Dr Pintor Sitanggang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Yayasan Universitas HKBP Nommensen dengan Surat Keputusan No: 09/Pb-UHKBPN/VI/2020, tertanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Pembina Yayasan Universitas HKBP Nommensen, Pdt Dr Darwin Lumbantobing.
Di surat tersebut, dijelaskan bahwa pemberhentian tersebut atas usulan dari pengawas dan pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
Dengan pemberhentian tersebut, Pintor Sitanggang berhak menerima kewajiban Yayasan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan yang berlaku di yayasan.
Setelah pemberhentian sebagi sekretaris yayasan, Pdt Dr Pintor Sitanggang, kembali mendapatkan tugas dari HKBP dengan Surat Keputusan No 927/L18/VI/2020 sebagai pejabat eksekutif Pemantau Pelaksanaan Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2020.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing mengeluarkan surat No: 939/L17/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020 yang ditujukan kepada bapak/ibu Preases.
Dalam surat yang ditandatangani Ephorus itu dijelaskan, bahwa Pdt Dr Pintor Sitanggang ditugaskan untuk memantau pelaksanaan Sinode Distrik HKBP dan Sinode Godang yang diharapkan akan berlangsung tahun 2020.
Pemantauan yang dilakukan adalah monitoring pelaksanaan Sinode dan Sinode Godang dan bukan sebagai narasumber tentang teknis pelaksanaan sinode tersebut.
Tugas pemantauan pelaksanaan sinode tersebut akan dilaporkan kepada Ephorus HKBP untuk kemudian disampaikan kepada Komisi Aturan dan Peraturan HKBP.
Untuk itu, demikian isi surat tersebut, kepada para praeses disampaikan agar mengizinkan pejabat yang disebut dalam surat itu, untuk hadir pada saat Sinode Distrik berlangsung dan memfasilitasinya. (K1)
Discussion about this post