Dairi, Konstrukrif.id
Diuding mengikat kedua tangan pekerjanya dengan menggunakan tali tambang, seorang pengusaha barang bekas (botot) berinsial AS dilaporkan ke Polres Dairi. Heryanto Manurung (34) warga Desa Huta Imbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, didampingi keluarga dan ibunya Meryati Sihombing (54), menuturkan peristiwa sadis yang dialaminya.
“Wajah saya dipukuli pengusaha botot itu itu, AS pakai tangan kosong, dan ditendangi bersama kawannya bermarga Li saat di mobil. Lalu saya diseret keluar dari mobil kemudian kedua tangan saya diikat ke belakang dan kaki saya juga diikat. Seterusnya saya dicampakkan dalam mobil pick up dan kembali dipukul juga ditendangi,” kata Heryanto sambil menangis karena merasakan sakit di sekujur tubuhnya, Minggu (10/7/22).
Dengan posisi tangan dan kaki diikat, dirinya dibawa ke rumah AS di Sidikalang menggunakan mobil Isuzu Panther pelat merah. “Untung saya meronta-ronta berupaya membuka tali yang mengikat tangan dan kaki saya, sehingga setibanya di rumah pengusaha itu saya langsung lompat dari mobil, dan melarikan diri ke rumah famili saya di Desa Blang Malum Sidikalang,” tutur Heryanto.
Meryati Sihombing, ibu korban, sambil menangis meminta kepolisian agar mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan sadis terhadap anaknya. “Kami miskin, kami tidak punya apa-apa, jadi minta tolong sama polisi. Sakit kali anakku ini, yang mau dimatikannya anakku ini? Apa yang salah dengan anakku, tidak tahu kami mau bilang apa, hanya mengadu ke polisilah,” sebutnya.
Penganiayaan itu bermula pada, Rabu (6/7/22), di mana AS menitipkan uang jalan mobil pick up L 300 bermuatan barang rongsokan yang hendak berangkat dari Sidikang ke Medan, sebesar Rp350.000 kepada sopirnya bermarga Li. Lalu, uang tersebut diantar korban dari rumah AS ke tempat sopir bermarga Li menggunakan sepeda motor. Saat Heryanto bertemu sopir bermarga Li, uang jalan tersebut diserahkan. Namun Li menolak dan menyuruh agar Heryanto yang pergi membawa mobil itu dari Sidikalang ke Medan.
Dengan tulus dan polos, korban berangkat membawa mobil itu atas perintah Li. Korban pun tidak berpikir apa-apa saat berangkat ke Medan. Namun, dalam perjalanan persisnya di Tanjung Beringin, tiba-tiba AS dan Li langsung memalangkan mobil pick up Isuzu Panther di depan mobil yang dikemudikan Heryanto hingga masuk ke beram jalan.
Lalu tanpa tanya, Heryanto langsung dianiaya hingga mengalami luka-luka di tangan dan di sekujur tubuhnya. Kepala korban benjol, mata bengkak dan memar. Korban pun terpaksa menjalani perawatan. Sebelumnya, Heryanto sudah divisum di RSUD Sidikalang lalu membuat laporan resmi ke Polres Dairi didampingi keluarganya.
Pengaduan korban terhadap pengusaha botot yang juga oknum ASN itu, sesuai surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/B/297/VIII/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara dengan dugaan pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 yang terjadi di Desa Tanjung Beringin 1, Kecamatan Sumbul, Dairi. Terlapor berinisial AS dengan kawannya dengan laporan polisi sesuai nomor LP/B/457/VII/2022/SPKT/Polres Dairi/Sumatera Utara.(Jepri S)
Discussion about this post