Labura / Konstruktif. id
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di areal Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap personel Polsek Kualuh Hulu. Pelaku yang bernama Erwin Sinambela (20), warga desa Tapian Nauli, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura di Lingkungan IV Goses, Kecamatan Aek Kanopan, Labura, Minggu (17/5/2020).
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu AKP Parikhesit mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban yang bernama Ida Yani (27) ke Polsek Kualuh Hulu. Korban melaporkan terkait kasus penodongan terhadap dirinya dikawasan areal perkebunan Kanopan Ulu pada Minggu (10/5/2020) lalu sekitar 20.00 WIB.
Saat tengah berada di kawasan perkebunan, korban didatangi seseorang yang tidak dikenal dan menodongkan pisau ke perut korban. Pelaku kemudian meminta semua uang dan barang milik korban.
“Karena ketakutan, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta yang saat itu dibawa korban,” kata Parikhesit, Senin (18/5/2020).
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, pada Minggu (17/8/2020) petugas mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di kawasan Aek Kanopan.
“Informasi tersebut kemudian di telusuri dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Lingkungan IV Goses, Kecamatan Aek Kanopan,” ucapnya.
Erwin berikut dengan barang bukti satu unit HP merk Oppo hasil kejahatan diamankan polisi ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses pengembangan lebih lanjut.(Inews).