Medan | Konstruktif.id
Pelaku pencabulan 7 (tujuh) siswi SD yang juga dikenal sebagai Kepala Sekolah SD Galilea Hosana School Medan serta Pendeta Benyamin Sitepu, akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut, Senin (10/5).
Penangkapan BS disaksikan puluhan orangtua siswi korban pencabulan yang tidak bisa menyembunyikan emosinya ketika BS digiring polisi ke mobil putih Toyota Calya bernomor polisi BK 1991 FH.
“Saya salut dan mengapresiasi kinerja Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, yang tampak tegas melaksanakan law enforcement terhadap pelaku tindak pidana di Sumut ini,” ujar Ranto Sibarani SH, menanggapi tertangkapnya BS.
Menurut Ranto, pihaknya akan terus memantau dan mengikuti proses hukum terhadap pelaku yang telah merusak masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dididiknya.
“Orangtua murid percaya terhadap sekolah yang menggunakan simbol-simbol keagamaan itu, apalagi kepala sekolahnya seorang pendeta, ternyata justru dimanfaatkan kepala sekolah bermoral bejad dan mesum, bahkan terhadap anak muridnya sendiri. Ini biadab dan harus dihukum berat,” tegas Ranto kepada Konstruktif.id ketika ditemui di Mapoldasu, Senin (10/5).
Ketika ditanya pendapatnya hukuman yang pantas terhadap BS, Ranto mengatakan pihaknya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, minimal 15 tahun penjara, ditambah kebiri kimia.
“Selain dihukum penjara lebih dari 15 tahun, juga agar diterapkan PP No 70 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Tindakan Kebiri Kimia pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini.
Dari Sekolah GHS, BS digelandang ke Renakta Poldasu yang tampak mengenakan stelan baju hitam lengan panjang, dengan celana ponggol duduk di hadapan penyidik, sambil terus melakukan hubungan telepon genggamnya entah dengan siapa.
“Dia belum mau diperiksa sebelum pengacaranya datang,” kata salah seorang petugas di Renakta Poldasu. (Poltak Simanjuntak).
Discussion about this post