Pematangsiantar – Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Selatan Berhasil menangkap pelaku pencurian alat pertukangan dan bahan bangunan di Mesjid Nurul Hikmah yang terletak di Jl. Cipto Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Jum’at (16/8/2024) dini hari pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH mengatakan Pelaku pencurian itu berinisial JPS alias Sikil (25) warga Jl. Pematang SK 29 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Pencurian itu diketahui pada hari Senin (12/8/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wib. Dimana, pagi itu saksi Irianto (60) sebagai kuli bangunan mau bekerja di Mesjid Nurul Hikmah tersebut untuk membangun kamar mandi milik Mesjid. Saat saksi ingin mengambil alat-alat pertukangan di gudang di belakang Mesjid, saksi Irianto melihat alat-alat pertukangan sudah tidak ada lagi ditambah bahan-bahan bangunan seperti keramik (ukuran 50 cmx50 cm), pintu terbuat dari aluminium serta pintu fiber juga hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi Irianto langsung menghubungi pelapor Muhammad Nasir sebagai pengurus mesjid Nurul Hikmah guna memberitahukan kejadian tersebut. Lalu sekira pukul 09.30 wib pelapor tiba di Mesjid Nurul Hikmah untuk mengecek kejadian tersebut.
Setelah pelapor mengecek kejadian tersebut, ada barang-barang yang hilang dari gudang mesjid antara lain : Keramik Merk Milan berukuran 50 cm x 50 cm warna krem sebanyak 40 kotak dan Keramik Merk Concort berukuran 50 cm x 50 cm warba abu-abu sebanyak 10 kotak. Kemudian alat alat pertukangan bangunan yakni 1 buah grenda, 1 buah alat potong keramik, 1 buah mesin bor, 1 buah gergaji, 1 buah linggis, 1 buah martil, 7 buah pintu kamar mandi berbahan stainless .
Akibat kejadian itu Mesjid Nurul Hikma mengalami kerugian materi sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000 sehingga Muhammad Nasir melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.
Kemudian Kapolsek Siantar Selatan bersama dengan anggota melakukan pengungkapan kasus tersebut dan pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 01.00 Wib dini hari Personil berhasil menggungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelakunya berinisial JPS alias Sikil di Jl. Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Dari pelaku Sikil ditemukan barang bukti berupa 2 kotak keramik merk Concord, 1 buah manual tile cutter merk massaki, 1 Buah obeng, 3 buah Pintu kamar mandi jenis aluminium warna hitam dan 1 buah pintu kamar mandi jenis aluminium warna silver.
Saat diinterogasi Pelaku JPS alias Sikil mengakui perbuatannya mencuri di Mesjid Nurul Hikma tersebut. Lalu pelaku Sikil dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Saat ini Pelaku sedang tahap pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar,” Kata Kapolsek. (Rey/Red)
Discussion about this post