Dairi, Konstruktif.id
LN (61), pelaku penikaman di lapo (warung) tuak di Dusun Huta Baru Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Dairi, setelah dinyatakan melarikan diri. Pria tua itu ditangkap di Jalan Sidikalang-Dolok Sanggul Sigalingging Kecamatan Parbuluan Dairi, saat dilakukan sweeping terhadap seluruh kendaraan yang melintas, Minggu (4/9/22) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba melalui Kanit Resum Iptu P Lumbantoruan, Senin (5/9/22), membenarkan penangkapan pelaku.
Sebelumnya, Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sedang menumpang mobil Kijang Kapsul menuju Sidikalang lintas Dolok Sanggul- Sidikalang, tepat pukul 22.00 WIB Minggu (4/9/22).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kanit Resum Ipda P Lumbantoruan , dengan berkoordinasi dengan Polsek Parbuluan. Polisi lalu melakukan sweeping, penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas ke arah Sidikalang.
Personel Satreskrim langsung menangkap pelaku yang saat itu berada dalam mobil Kijang Kapsul hendak menuju Sidikalang Dairi. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 340 subs Pasal 338 lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sebelumnya, pelaku menikam MH Simanullang (52) hingga tewas di lapo tuak di Dusun Hura Baru Desa Lae Nuaha.(*/Singli Siregar)
Discussion about this post