Pematangsiantar | Konstruktif – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Sumut Cabang Siantar-Simalungun, Darwin Purba melalui Kasi SMK, KM Dongoran melalui pesan WA menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar dalam masa darurat pademi Covid-19, Jumat (29/5/2020).
Surat edaran dengan no 420/3981/ Subang Umum/V/2020, dengan sifat penting ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri maupun Swasta dan Kepala Sekolah SLB/Berpendidikan Khusus Se Sumut.
Surat tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan Covid-19 dan surat edaran Penanggulanagan Bencana No 6 Tahun 2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional, Surat keputusan gubernur Sumut no 188.44/174/KPTS/2020 tentang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara No 421.3/3221/Subbag Umum/V/2020 Tanggal 14 April 2020, tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 dengan ini disampaikan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta maupun Negeri serta SLB bahwa masa pelaksanaan proses belajar Mandiri peserta didik dari rumah melalui pembelajaran daring atau online, diperpanjang sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan (sampai ada Pemberitahuan selanjutnya).
Sementara pelaksanaan ujian semester untuk kebaikan dilaksanakan pada 2 -13 Juni 2020, dengan beberapa ketentuan seperti Ujian Semester dilaksanakan dalam sistem daring, luring, atau kombinasi. Ujian Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh, tidak menjadikan absensi sebagai salah satu kriteria kenaikan kelas.
Teknis pelaksanaan ujian semester diserahkan kepada masing masing sekolah dan tetap berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan setempat, dan pembagian raport siswa pada 20 Juni 2020 dan dilakukan orangtua atau wali Siswa secara bergantian.
Dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari keramaian dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa Pademik Covid-19.
Setiap guru membuat laporan kinerja selama masa pandemi Covid-19 kepada kepala sekolah, dan disampaikan ke Kepala Cabang Dinas masing-masing.
Untuk pengawas SMA atau SMK atau SLB agar membuat laporan kinerja kepada Kepala Cabang Dinas masing+masing, perihal pelaksanaan fungsi dan tugasnya selama masa Pandemi Covid 19.
Kepala Sekolah juga diminta melaporkan!pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Covid 19 kepada kepala cabang Dinas Pendidikan masing-masing dan kepala Cabang Dinas Pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi secara periodik dan tertulis.
Kepala sekolah harus tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara Rutin, menambah Sumber air bersih, menambah Wastafel atau tempat Cuci Tangan serta saran pendukung lainnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta juga untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian yang dilaksanakan secara daring atau bentuk lainnya. (Rey)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…