Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Pemerintah Perpanjang PPKM hingga Dua Pekan Mendatang

21 Januari 2021
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Jakarta | Konstruktif.id

Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait.

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” ujarnya.

PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.

Baca juga:

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.

Sementara dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.

Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.

“Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, _positivity rate_ di atas nasional, dan _bed occupancy rate_ di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan,” ucap Airlangga.

Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” tuturnya. (rel/Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

15 April 2021
3

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

15 April 2021
4

Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

15 April 2021
12

Presiden: Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

15 April 2021
9

Presiden kepada Kepala Daerah: Jabatan adalah Kehormatan sekaligus Tanggung Jawab Besar

15 April 2021
12

Presiden Jokowi dan Kanselir Angela Merkel Lakukan Pertemuan Bilateral secara Virtual

13 April 2021
6

Kemajuan Industri 4.0 Akan Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

13 April 2021
8

Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman Buka Ajang Hannover Messe 2021

13 April 2021
7

Discussion about this post

Recommended

Omnibus Law: DPR dan Pemerintah Bakal Sahkan RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna

5 Oktober 2020
17

Nasdem Usulkan Klaster Ketenagakerjaan Dicabut dari RUU Cipta Kerja

25 April 2020
18

Belanja Lebih dari 400 Juta Saham, Perusahaan Suami Puan Maharani Rogoh Kocek Puluhan Miliar Rupiah!

29 April 2020
14

Pemko Siantar Monitoring Pembagian BST dari Kemensos senilai Rp600 Ribu per KK

8 Mei 2020
37
Puluhan pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas gabungan dari berbagai penginapan dan kos-kosan.

Satpol PP Jaring Puluhan Pasangan Mesum di Tempat Penginapan dan Rumah Kost

3 Januari 2021
186

Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sport Center

14 Agustus 2020
12
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif