Konstruktif News
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah
Wibowo Ardiansyah

Wibowo Ardiansyah

Pemilik Wibowo Babershop Bantah Gelapkan Uang Rp 200 Juta

redaksi Penulis: redaksi
10 Januari 2022 | 00:16 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

SIANTAR | Konstruktif. Id

Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Siantar, pemilik Wibowo Babershop, yakni Wibowo Ardiansyah mengaku bahwa uang Rp 200 juta tersebut belum bisa dikembalikannya lantaran usaha pelatihan kerja terkena dampak dari PSBB Covid-19.

“Gini ceritanya, kan rencana mau buat pelatihan kerja. Karena kemarin hanya separo dana yang kami dapat, ya udah pakai dana si Samuel (korban). Pas mau kami jalankan, rupanya PPKM. Jadi belum bisalah usaha itu dimulai,” kata Wibowo.

Dikatakan, saat usaha pelatihan kerja dijalankan, ternyata sudah melewati hari perjanjian dengan korban. Karena dasar itu, Wibowo pun kemudian dilaporkan. Dia juga tak menampik menawarkan kerja sama dengan korban karena berkawan baik.

“Sekarang inilah baru kami mulai usaha itu, tapi sudah melewati perjanjian. Kalau saya yang nawarkan kerja sama itu betul, kami nawarkan lalu datangi rumahnya. Ya, namanya kami bekawan baik,” jelasnya, Minggu (9/1/2022) jam 14.00 WIB.

Disinggung perkataan korban yang mengaku tidak mendapatkan respons setelah mempertanyakan soal bagi hasil? Wibowo membantah. Dia menyatakan kalau sampai detik ini masih terus menjalin komunikasi meski sudah menerima surat somasi.

“Ada koq, ini baru dichat-nya. Tiap hari kami komunikasi, dan aku sering ke rumahnya. Terakhir kali pas dilayangkan dia surat somasi itu. Datang pun lagi aku ke rumahnya,” jawab Wibowo.

Dia kemudian mengaku soal Rp 7 juta per bulan bukanlah kompensasi. Melainkan bagi hasil yang jatuh pada setiap tanggal 20 dan itu harus dibayar.

Namun, karena masih tersendat dampak dari PPKM, Wibowo masih bingung untuk mengembalikan modal awal sebanyak Rp 200 juta tersebut.

“Itu bagi hasil, karena tersendat ya belum kubayar. Memang ada pengacaranya ngasih somasi, cuman di situ harus mengembalikan Rp 200 juta. Mau dari mana uangku? Ini kan bukan kasus penggelapan, tapi dampak dari covid,” katanya.

Meski begitu sambung dia, soal Rp 200 juta milik korban akan tetap dikembalikan dan akan meminta waktu. Meskipun usaha pelatihan kerja yang berada di Jalan Turi, Kota Medan semula dijalankan itu hingga kini masih terus berjalan.

 

“Cobalah, dari mana penipuannya orang uangnya kami buat untuk usaha. Sementara, usahanya itu masih jalan koq sampai sekarang. Aku ini pun lagi bangunkan babershop orang, akulah yang mempekerjakan dan itulah pelatihan tadi,” katanya lagi.

Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya, saat sedang bermasalah, korban diakuinya sempat berusaha untuk menutup usaha babershop di Siantar. Padahal sambungnya, cara tersebut masih berada di luar konteks, atau bukan dari perjanjian awal.

“Sempat. Uda diambil pun kuncinya. Harus dikosongkan, apa hubungannya? Kalau itu ditutup, makin nggak dapat uanglah. Itu kubilang sama dia. Kami juga bukannya lari. Toh kalau ada niat kami lari, uda dapat Rp 200 juta hari itu ya uda lari ajalah,” tambahnya.

Masih kata Wibowo, walau dirinya mengetahui sudah dilaporkan ke Polres Siantar, dia mengaku akan tetap berkomunikasi baik dengan korban. Lantaran dia yakin jika kasus ini bukanlah suatu kasus penggelapan seperti penjahat kelas kakap.

Sebelumnya, karena dituduh melakukan penggelapan, priab berinisial SS (39), warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar mendaukan Wibowo Ardiansyah (36) ke Polres Siantar.

“Semalam siang korban SS sudah membuat Laporan Pengaduan (LP) nomor: STTPL/ B/11/I/2022/SPKT/Res P.Siantar/Sumut tertanggal 7 Januari 2022,” ujar korban melalui kuasa hukumnya Roy Yantho Simangunsong.

Roy menjelaskan, awalnya Wibowo Ardiansyah menemui korban dan menawarkan kerja sama dalam hal penanaman modal usaha atau investasi menjalankan usaha lembaga pelatihan kerja.

Merasa tertarik, korban menyetujui kerja sama dengan membuat surat perjanjian modal usaha tertanggal 11 Januari 2021. Dalam surat perjanjian itu, korban memberikan modal sebesar Rp 200 juta yang ditransfer ke rekenin bank Wibowo Ardiansyah.

Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk usaha lembaga pelatihan kerja yang dijalankan korban dengan Wibowo Ardiansyah.

“Pasal 2 dituliskan perjanjian kerja sama berlangsung dalam jangka waktu sejak ditandatangani dan akan berakhir sampai 30 Agustus 2021,” ujar Roy Simangunsong, Sabtu (8/1/2022) siang jam 12.05 WIB.

Dikatakan, dalam Pasal ke-3 tentang Hak dan Kewajiban. Pihak kedua, yakni Wibowo Ardiansyah berkewajiban memberikan kompensasi sebesar Rp 7 juta kepada pihak pertama, yakni kepada korban setiap bulannnya tanggal 20.

“Atau sampai masa tenggang tanggal 30. Pihak kedua akan membayarkan kepada pihak pertama dengan cara transfer ke rekening secara tunai kepada pihak pertama. Pembayaran pertama akan dimulai pada tanggal 20 Februari 2021,” papar Roy.

Namun seiring waktu berjalan sambung Roy, Wibowo tidak memenuhi kesepakatan yang tertuang di dalam surat perjanjian. Bahkan uang sebesar Rp 200 juta tak kunjung dikembalikan meski korban sudah berulang kali meminta untuk dikembalikan.

“Sampai kami laporkan secara resmi, uang yang dikirim klien kami tak kunjung dikembalikan. Itikad baik sudah dilakukan oleh klien kami. Mulai dari ketemu langsung, mengirimkan pesan WA hingga melayangkan somasi,” jelas Roy menambahkan.

Untuk itu Roy mengharapkan Polres Siantar dapat menindaklanjuti laporan pengaduan korban. “Harapan kami, ya agar pihak berwajib menindaklanjuti laporan klien kami ini,” tutup Roy Simangunsong. (*/Gabriel Simanjuntak) 

Tags: siantar
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya di Dengan Problem Solving

Penulis: Konstruktif.id
14 Desember 2025 | 23:33 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan selisih paham yang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Cegah Peredaran Gelap Narkotika,Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam

Penulis: Konstruktif.id
14 Desember 2025 | 23:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kota Pematangsianțar, pada Minggu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Fun Run Smartfren 

Penulis: Konstruktif.id
14 Desember 2025 | 23:26 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri kegiatan Fun Run Smartfren yang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Utara,Kapolres Pematangsiantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman Dan nyaman Bagi Masyarakat

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Mako...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotikan jenis sabut berat bruto 2.32 gram...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya di Dengan Problem Solving

14 Desember 2025 | 23:33 WIB
Pematangsiantar

Cegah Peredaran Gelap Narkotika,Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam

14 Desember 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Fun Run Smartfren 

14 Desember 2025 | 23:26 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

13 Desember 2025 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Utara,Kapolres Pematangsiantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman Dan nyaman Bagi Masyarakat

13 Desember 2025 | 22:27 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 22:20 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat SDiamankan Polres Pematangsiantar

13 Desember 2025 | 22:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM Hadiri acara Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025

13 Desember 2025 | 22:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Harganas ke 3 Tahun 2025

13 Desember 2025 | 15:12 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama

13 Desember 2025 | 15:08 WIB
News

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Tabung Gas Bocor

13 Desember 2025 | 14:59 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Sosialisasi ke Perusahaan Otobus di sekitar Ramayana agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota

13 Desember 2025 | 14:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba