Balige | Konstruktif.id
Pemerintah Kabupaten Toba diduga tak berani mengentikan reklamasi yang dilakukan pengusaha berinisial “PS”, warga Lingkungan I Pardede Pasir, Kelurahan Pardede Onan, Balige bertindak dan meminta izin ke Polres Toba untuk melakukan aksi demonstrasi ke Bupati, DPRD dan APH.
Namun karena pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi dan dimasa perayaan idul fitri, Kasat Intelkam Polres Toba meminta penanggungjawab aksi, Fredika Napitupulu (gelar Brur) untuk mengundur waktu rencana aksinya.
“Kasat meminta kami mengundur waktu aksi sampai perayaan Idul Fitri selesai,” kata Fredika didampingi Halomoan Napitupulu pada konfrensi Pers di Balige, Kamis (6/5).
Fredika mengatakan, pengusaha PS sudah melanggar pasal 18 Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Pasal 18 ayat (4) Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan Pasal 9 ayat (1) huruf f Perda Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba.
“Selain itu 3 kali surat teguran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, 1 kali surat PUPR dan 1 kali surat Dinas Lingkungan Hidup yang menyatakan reklamasi melanggar aturan tak diindahkan pengusaha,” terangnya.
Namun sampai hari ini, Pemerintah Kabupaten Toba tak kunjung mengambil tindakan, menghentikan reklamasi pantai Danau Toba di Lingkungan I Pardede Pasir Kelurahan Pardede Onan.
“Jangan kalau warga biasa membuat pondok, seperti kemarin, langsung dibongkar Pemerintah Kabupaten Toba melalui instansi terkait,” jelasnya.
Fredika menegaskan, selesai perayaan idul fitri mereka akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut Pemerintah Kabupaten Toba tegas dan berani menghentikan serta memerintahkan pengusaha membongkarnya untuk dikembalikan kepada keadaan semula.
Halomoan Napitupulu menyampaikan pendapat senada. “Pemerintah Kabupaten Toba harus tegas dan berani menghentikan reklamasi serta memerintahkan supaya dibongkar, dan lagian lahan yang berada ditepi pantai, kita ketahui masih sengketa,” katanya.
Halomoan mengatakan kalau Pemerintah Kabupaten Toba membiarkan reklamasi terus berjalan, tak tertutup kemungkinan pengusaha lain akan melakukan hal serupa, dan reklamasi akan merusak pemandangan terhadap bibir pantai. (Edward Sibuea).
Discussion about this post