Balige | Konstruktif.id
Pemerintah Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara telah menyetarakan 162 jabatan fungsional dan menyederhanakan 185 struktur perangkat daerah.
“Sekarang kami tinggal menunggu peraturan menteri terkait tentang penyesuaian sistim kerja fungsional sesuai tugas fungsi perangkat daerah,” kata Kepala Bagian Organisasi Tata Pemerintahan Setdakab Toba, Sarman Marbun, diruang kerjanya di Balige, kemarin.
Dikatakan hal ini dilakukan untuk percepatan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.
Sekaitan hal ini, diakui saat ini pihaknya juga sudah sedang melakukan identifikasi dan evaluasi terkait kompetensi pendidikan dan jabatan fungsional hasil penyetaraan terhadap tugas pokok dan fungsi yang ada di perangkat daerah.
“Hasil evaluasi ini nanti akan kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat validasi dan persetujuan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Sarman, saat ini pihaknya juga sedang melakukan perubahan terhadap peraturan bupati tentang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah termasuk tugas pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator dan subkoordinator, sehingga pejabat fungsional hasil penyetaraan memiliki dasar untuk mengusulkan 25 angka kredit tambahan disamping angka kredit atas pelaksanaan butir butir kegiatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan menteri terkait.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi dan pembekalan nantinya, supaya pejabat fungsional hasil penyetaraan, formasi dan ujian kompetensi mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing. Karena ada perbedaan pejabat fungsional hasil penyetaraan dengan pejabat fungsional hasil ujian kompetensi,” terangnya
Sarman menjelaskan, perbedaan pejabat fungsional hasil penyetaraan dengan hasil uji kompetensi yakni, pejabat fungsional penyetaraan disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional, juga memiliki tugas tambahan yakni melaksanakan tugas administrasi jabatan sebelumnya. Sedangkan pejabat fungsional hasil uji kompetensi, hanya melaksanakan tugas pokok dan fungsionalnya.
“Itu perbedaannya, dan semua pejabat fungsional harus mengetahui itu, meskipun nanti kita masih akan melakukan pembekalan dan sosialisasi,” ujarnya. (Edward Sibuea).