Medan | Konstruktif.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan H. Akhyar Nasution, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Gedung Gugus Tugas Kota Medan, Gedung PKK, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (18/09/2020).
Rakor yang digelar Pemko Medan ini dihadiri Unsur Forkopimda, diantaranya Komandan Kodim (Dandim) 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar SIP, Mewakili Polrestabes Medan dan Polresta Belawan, Mewakili Kajari Medan dan Kajari Belawan, Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap. Turut hadir juga mendampingi Plt Wali Kota Medan, Asisten Umum Renward Parapat, Kadis Kesehatan dr Edwin, Kasat Pol PP M Sofyan dan Kaban Kesbangpol Sulaiman Harahap.
Plt Wali Kota Medan mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya Pilkada 2020 di Kota Medan harus dapat berjalan dengan kondusif dan memperhatikan protokol kesehatan agar terhindar penyebaran Covid-19. Untuk itu diharapkan kesadaran seluruh warga Medan agar dapat mematuhi Peraturan Pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkada 2020 ini harus berjalan dengan merdeka dan riang gembira. Meskipun masih dalam suasana pandemi Covid-19 pemilihan harus tercipta dengan penuh kebahagian. Artinya saat masyarakat menentukan pilihannya, mereka harus merdeka dan penuh kebahagiaan. Maka dari itu, kita harus memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran penularan Covid-19 di Kota Medan, ini yang harus kita bangun agar Kota Medan tetap kondusif,” kata Plt Wali Kota Medan.
Selain itu Plt Wali Kota Medan juga mengajak semua pihak agar untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui Forum ini saya minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa Pilkada ini. Artinya semua pihak agar dapat melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19,” ujar Akhyar.
Selanjutnya Rakor ini diisi dengan Pemaparan dari Ketua KPU Kota dan Bawaslu Medan. terkait Peraturan Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah Pandemi Covid-19.
Selain itu Dandim 02/01 BS juga menegaskan bahwa Pihaknya siap melakukan pengamanan bersama Polri dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Medan. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…