Pematangsiantar, Konstruktif.id
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar Rapat Verifikasi Indikator Kinerja Kunci (IKK) Makro, Output, Outcome dan IKK Fungsi Penunjang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2021. Rapat dihadiri oleh Pimpinan SKPD/Yang Mewakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, di Ruang Data Kota Pematang Siantar, Kamis (28/7/2022) mulai pukul 09.0 WIB.
Di awal rapat, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Kota Pematang Siantar Titonica Zendrato SSTP menyampaikan laporan. Dilanjutkan arahan oleh Sekda Budi Utari Siregar AP.
Disampaikan Sekda Budi Utari, dasar hukum penyusunan LPPD yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 69 ayat (1), katanya, menyatakan Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya PP No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan 3. Permendagri No. 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Masih kata Sekda Budi Utari, adapun hasil penilaian LPPD tahun-tahun sebelumnya antara lain: Peringkat Kinerja Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kemendagri; Hasil penilaian tahun 2018, Peringkat ke-3 Tingkat Provinsi Sumatera Utara, dengan skor 3,1431 dan status Kinerja Sangat Tinggi; Hasil penilaian tahun 2019, peringkat I Tingkat Provinsi Sumatera Utara, dengan skor 3,4939 dan status Kinerja Tinggi; Hasil penilaian tahun 2020 belum dirilis oleh Kemendagri.
Sementara itu, manfaat laporan yakni sebagai bahan pembinaan oleh pemerintah pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; salah satu pengungkit dari penetapan besaran TPP bagi ASN di daerah; salah satu dasar dalam penetapan besaran DAU; salah satu dasar dalam penilaian kinerja masing-masing SKPD; dan dasar dalam penetapan peringkat kinerja kepala daerah.
Upaya yang harus dilakukan, menurut Sekda Budi Utari yaitu keseriusan dari seluruh pimpinan SKPD dalam meningkatkan kinerja sebagaimana indikator kinerja yang ditetapkan dalam LPPD; menyampaikan LPPD tepat waktu; meningkatkan minimal mempertahankan kinerja yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya; meningkatkan pencapaian IKK Makro, Output, Outcome, dan IKK Fungsi Penunjang disertai data pendukung sebagai dasar penilaian kinerja pemerintah daerah; meningkatkan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); merumuskan semua IKK Makro, Output, Outcome, dan IKK Fungsi Penunjang dalam RPJMD, Renstra RKPD, Renja masing-masing SKPD; seluruh IKK Makro, Output, Outcome, dan IKK Fungsi Penunjang harus diimplementasikan dalam program kegiatan masing-masing SKPD, sehingga tidak ada alasan IKK tersebut tidak dilaksanakan, memperbaiki data capaian kinerja dengan IKK Makro, Output, Outcome, dan IKK Fungsi Penunjang sesuai indikator terkait SKPD masing-masing dengan berkoordinasi dengan Tim Penyusun LPPD Kota Pematang Siantar dan APIP Inspektorat Kota Pematang Siantar dan diharapkan telah selesai disampaikan dan dilakukan perbaikan Senin (1/8/2022).
Hadir pada acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, Plt Kepala Inspektur Kota Pematang Siantar Heri Oktarizal SH, para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, serta camat se-Kota Pematang Siantar. (Singli Siregar)
Discussion about this post