Pematangsiantar | Konstruktif.id
Mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat, pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemko Pematangsiantar, menggelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di 4 (Empat) Kecamatan, dengan materi ”Covid-19 ” dan penanganannya serta Antisipasi Konflik Sosial di masa PPKM.
Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di 4 (Empat) Kecamatan Tahun 2021 dilaksanakan selama 2 hari yang diawali dari Kecamatan Siantar Marih𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚗 Kecamatan Siantar Marimbun pada hari Selasa 27 Juli 2021 dan diakhiri Kacamatan Siantar Selatan dan Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (28/7), di Aula Kantor Camat Siantar selatan dan Kecamatan Siantar Sitalasari.
Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dipimpin oleh Wali Kota Pematangsiantar yang diwakili Kaban Kesbangpol Kota Pematangsiantar Soefie M Saragih SSTP Msi, dengan pembicara dari Tim Gugus Tugas Covid-19, Plt Camat Siantar Sitalasari Abdiriadi Siregar S STP, Kapolsek Siantar Selatan dan Kapolsek Siantar Martoba mewakili Dinas Kesehatan Kepala Puskesmas Martimbang dan Kepala Puskesmas Gurilla.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM yang dibacakan Kaban Kesbangpol Kota Pematangsiantar Soefie M Saragih SSTP Msi, menyampaikan bahwa potensi konflik sosial yang saat ini perlu diantisipasi secara dini adalah konflik akibat dampak pandemi covid-19.
Pandemi Covid-19 merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial. Hal tersebut dikarenakan adanya pembatasan ruang gerak terhadap masyarakat sehingga membuat turunnya aktfitas ekonomi dan penghasilan masyarakat.
“Hal ini dapat menyebabkan konflik sosial karena kepentingan individu terkait dengan aktifitas ekonominya yang terganggu tentu dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial ditambah adanya provokator dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini yang harus kita cegah agar tidak terjadinya konflik sosial pada masyarakat”, ucapnya.
Lebih lanjut Soefie M Saragih SSTP Msi, menjelaskan bahwa pasien Covid-19 adalah tanggungan jawab bersama. Jika ada warga yang Positif harus diberikan perhatian dan motivasi agar dapat sembuh.
”Covid-19 bukan aib, jadi jika ada warga yang Positif jangan dikucilkan apalagi sampai dicela. Tapi itu menjadi tanggung jawab kita bersama membantu dan memberikan motivasi serta semangat agar dia sembuh selama mereka dalam perawatan isolasi mandiri.” pungkasnya.
Sementara itu kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dalam pemaparan mengatakan, bahwa Kota Pematangsiantar saat ini berada di Level III, namun bisa saja meningkat kalau masyarakat tidak taat dengan protokol kesehatan. Satgas, Pemerintah dan Istansi terkait tidak bisa bekerja sendirian, harus bersama masyarakat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19, tuturnya seraya meminta masyarakat agar disiplin diri menerapkan protokol kesehatan, tetap memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
“Mari kita mendisiplikan diri agar bersama – sama menjaga protokol kesehatan,”pesannya. (Sarman Sariono S).
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…